Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Pemkot Bekasi Kurangi Produksi Sampah Kantong Plastik...

Kompas.com - 13/12/2018, 06:15 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi akan menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik pada perusahaan ritel. Hal ini untuk membantu mengurangi produksi sampah plastik.

Sebelum diterapkan, Pemkot Bekasi akan melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada para perusahaan ritel.

Kepala bidang penanganan sampah dan limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswati mengatakan, sosialisasi terkait larangan tersebut akan dimulai pada Januari 2019.

Kiswati mengatakan, dalam sosialisasi, nantinya Pemkot Bekasi akan memberikan penjelasan mengenai manfaat menghentikan penggunaan kantong plastik dan pengaruhnya terhadap perusahaan ritel.

"Kita mulai FGD (forum group discussion), sosialisasi. Kita beri pengertian semua ritel, kenapa plastik dilarang," kata Kiswati kepada Kompas.com, Rabu (12/12/2018).

Menurut Kiswati, perusahaan ritel harus mendukung kebijakan pemerintah. Dengan demikian, perusahaan ritel tersebut dikenal sebagai perusahaan yang ramah lingkungan.

Baca juga: Pemkot Bekasi Minta Ritel Dukung Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik

"Mereka bisa jual branding bahwa perusahaan mereka mendukung pemerintah, bukan hanya itu tapi membranding diri mereka yang ramah lingkungan," ujar Kiswati. 

Namun, sebelumnya perusahaan ritel harus diberi penjelasan terlebih dahulu terkait kebijakan larangan penggunaan kantong plastik nantinya.

"Ini harus dijelaskan, kenapa mereka harus membayar lebih untuk produk tahan lingkungan. Apa impact (pengaruh) yang didapat, untungnya apa," ucap Kiswati.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi, Senin (24/9/2018).KOMPAS.com/-DEAN PAHREVI Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi, Senin (24/9/2018).

Ada peraturan wali kota

Pemkot Bekasi sebenarnya sudah memiliki Perwal yang mengatur tentang hal tersebut.

"Perwal (Peraturan Wali Kota) sudah ada tahun 2016 dan 2018, itu sama intinya pengurangan penggunaan plastik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi.

Adapun Perwal nomor 61 tahun 2018 menyempurnakan Perwal nomor 21 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Perwal nomor 61 tahun 2018 akan diterapkan dan harus dilaksanakan kepada perusahaan ritel nantinya.

Perwal nomor 61 tahun 2018 itu bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, terutama dari dampak limbah kantong plastik.

Baca juga: Begini Model Kantong Belanja dari Tepung Singkong yang Akan Digunakan di Bekasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com