BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi akan menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik pada perusahaan ritel. Hal ini untuk membantu mengurangi produksi sampah plastik.
Sebelum diterapkan, Pemkot Bekasi akan melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada para perusahaan ritel.
Kepala bidang penanganan sampah dan limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswati mengatakan, sosialisasi terkait larangan tersebut akan dimulai pada Januari 2019.
Kiswati mengatakan, dalam sosialisasi, nantinya Pemkot Bekasi akan memberikan penjelasan mengenai manfaat menghentikan penggunaan kantong plastik dan pengaruhnya terhadap perusahaan ritel.
"Kita mulai FGD (forum group discussion), sosialisasi. Kita beri pengertian semua ritel, kenapa plastik dilarang," kata Kiswati kepada Kompas.com, Rabu (12/12/2018).
Menurut Kiswati, perusahaan ritel harus mendukung kebijakan pemerintah. Dengan demikian, perusahaan ritel tersebut dikenal sebagai perusahaan yang ramah lingkungan.
Baca juga: Pemkot Bekasi Minta Ritel Dukung Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik
"Mereka bisa jual branding bahwa perusahaan mereka mendukung pemerintah, bukan hanya itu tapi membranding diri mereka yang ramah lingkungan," ujar Kiswati.
Namun, sebelumnya perusahaan ritel harus diberi penjelasan terlebih dahulu terkait kebijakan larangan penggunaan kantong plastik nantinya.
"Ini harus dijelaskan, kenapa mereka harus membayar lebih untuk produk tahan lingkungan. Apa impact (pengaruh) yang didapat, untungnya apa," ucap Kiswati.
Ada peraturan wali kota
Pemkot Bekasi sebenarnya sudah memiliki Perwal yang mengatur tentang hal tersebut.
"Perwal (Peraturan Wali Kota) sudah ada tahun 2016 dan 2018, itu sama intinya pengurangan penggunaan plastik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi.
Adapun Perwal nomor 61 tahun 2018 menyempurnakan Perwal nomor 21 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Perwal nomor 61 tahun 2018 akan diterapkan dan harus dilaksanakan kepada perusahaan ritel nantinya.
Perwal nomor 61 tahun 2018 itu bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, terutama dari dampak limbah kantong plastik.
Baca juga: Begini Model Kantong Belanja dari Tepung Singkong yang Akan Digunakan di Bekasi
Di dalam perwal tersebut imbauan untuk warga Kota Bekasi agar mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kantong belanja ramah lingkungan
Pemkot Bekasi akan mendorong para perusahaan ritel menggunakan kantong belanja ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik.
Saat ini Pemkot Bekasi sedang mencari pabrik yang memproduksi kantong ramah lingkungan yang nantinya akan diajak kerja sama.
"Kita nyari dulu, siapa yangbisa kita gandeng. Kita buktikan pengganti plastik ini ramah lingkungan," ujar Kiswati.
Kasie pengurangan sampah, Sunarmo mengatakan, bentuk kantong ramah lingkungan tidak jauh beda dengan kantong plastik pada umumnya. Hanya saja, kantong ramah lingkungan terbuat dari tepung singkong dan tepung jagung.
Sunarmo mengatakan, kantong ramah lingkungan tersebut mudah terurai ketika dicelupkan ke dalam air panas. Namun jika tidak dicelupkan ke dalam air panas, plastik bisa terurai dalam waktu dua bulan tergantung kondisi cuaca.
"Itu bisa dimakan binatang, curut, semut, jangkrik, kalau ditaruh saja tidak dikemas, akan bolong dengan sendirinya. Karena terbuat dari tepung singkong dan tepung jagung didalam tanah juga terurai," jelas Sunarmo.
Dia menambahkan, kantong ramah lingkungan ini juga memiliki kekurangan yakni, tidak bisa membawa barang yang basah. Kantong hanya bisa membawa barang yang kering saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.