TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus penipuan berkedok down payment (DP) atau uang muka rumah murah, John Sumanti, menawarkan rumah kepada para korbannya seharga Rp 130 juta hingga Rp 160 juta.
Dua lokasi rumah yang ditawarkan berada di Desa Curug, Kabupaten Bogor yang bernama Bumi Berlian Asri dan lokasi kedua berada di Desa Cidokom, Kabupaten Bogor dengan nama Bumi Berlian Serpong. Namun, kedua lokasi rumah tersebut bukan milik John Sumanti, melainkan milik pengembang properti lain yang tidak memiliki hubungan dengan John.
"Modus operandi (pelaku) dengan memasarkan rumah bersubsidi seharga Rp 130 juta-Rp 160 juta dengan luasan tanah 60 meter persegi dan luas bangunan 90 meter persegi," ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Kamis (13/12/2018).
Ferdy mengatakan, John membuka kantor pemasaran di Perumahan Villa Dago Blok A Nomor 187, Pamulang, Tangsel. Di sana, dia meyakinkan calon korban bahwa bisa menyediakan rumah bersubsidi dengan uang muka murah.
Baca juga: Korban Penipuan Bermodus Rumah DP Murah di Tangsel Jadi 171 Orang
John juga menjanjikan setelah uang muka dibayarkan, korban bisa melaksanakan wawancara akad kredit dengan pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Bogor atau BTN Cabang Pamulang.
Korban diminta wajib menyetor booking fee sebesar Rp 5 juta dan membayar uang muka sebesar Rp 20 juta-Rp 30 juta. Korban pun dijanjikan untuk diwawancarai pihak BTN dalam jangka waktu tiga bulan setelah pembayaran.
Para korban yang tertarik akhirnya mentransfer sejumlah uang yang diminta. Namun, setelah uang diberikan, wawancara tidak pernah dilakukan.
Ferdy mengatakan, para korban menanyakan kepada kedua bank yang sudah dijanjikan. Namun, pihak bank menyatakan bahwa para korban tidak pernah terdaftar sebagai orang yang mengajukan permohonan kredit rumah.
Para korban kemudian berupaya mendatangi kantor pemasaran John di Pamulang. Namun, kantor yang berada di kompleks perumahan itu telah tutup.
Para korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tangsel. Dari sejumlah rangkaian penyelidikan, polisi menangkap John yang lari ke Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (8/12/2018) lalu.
Baca juga: Tersangka Penipuan DP Murah Jadikan Rumah Tingkat sebagai Kantor Pemasaran
"Tersangka disangkakan pasal penipuan dan atau penggelapan. Soal aset, sementara kami masih telusuri. Sementara waktu ditangkap, tidak ada barang-barang berharga di tangan pelaku. Tapi, kami akan telusuri, apakah ada aset yang disembunyikan," ujar Ferdy.
Hingga saat ini, sudah ada 171 masyarakat yang mengaku sebagai korban penipuan yang dilakukan oleh John.
Saat menipu korbannya, John mengaku sebagai Direktur PT Citra Cakrawala Kinasa. Termakan bujuk rayu serta gaya John yang meyakinkan, para korban tergiur untuk membeli rumah dengan DP murah itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.