JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Partono mengatakan, penambahan jumlah pemilih penyandang disabilitas mental dalam Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan ke-2 (DPTHP2) sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi nomor 1842/K.BAWASLU/TM.00/XI/2018 perihal pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas mental kepada KPU RI.
Selanjutnya, KPU RI mengeluarkan surat edaran ditujukan pada KPU daerah yang ditandatangani pada 13 November 2018. Surat itu bernomor 1401/02.1-ST/01/KPU/XI/2018 tentang pendataan pemilih untuk penyandang disabilitas mental.
Baca juga: Bertemu KPU, BPN Prabowo-Sandiaga Tanya soal Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental
"Awalnya sebelum penetapan DPTHP2 yakni DPTHP1 dan DPT itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018 dimana pemilih yang menyandang gangguan jiwa itu didaftarkan kalau mereka punya surat keterangan dokter," kata Partono di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).
Partono menjelaskan, awalnya KPU DKI hanya menetapkan 560 penyandang disabilitas mental masuk dalam DPT yang tersebar di delapan panti sosial di DKI Jakarta. Mereka adalah penyandang disabilitas mental yang memiliki surat pernyataan sehat dari dokter.
Setelah dikeluarkan surat rekomendasi dari Bawaslu, KPU DKI menambahkan jumlah pemilih penyandang disabilitas mental jadi 2.610 orang.
"Kita awalnya kerja sama dengan dinas kesehatan dinas sosial DKI untuk memeriksa orang-orang penyandang disabilitas di panti. Lalu, ada pernyataan dokter dia tidak sakit jiwa, maka kita daftarkan," kata Partono.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Mental Tak Perlu Surat Dokter untuk Gunakan Hak Pilihnya
"Lalu kami diperintahkan untuk mendaftarkan semua pemilih di panti sosial yang punya disabilitas mental setelah ada rekomendasi dari Bawaslu RI," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Advokasi DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Yupen Hadi mengatakan, ada 2.610 penyandang masalah kejiwaan atau disabilitas mental yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan ke-2 (DPTHP2) DKI Jakarta pada Pemilu 2019.
Gerindra DKI mempertanyakan banyaknya penyandang masalah kejiwaan yang terdaftar sebagai pemilih. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta belum menjabarkan rincian data dari 2.610 orang itu.
Yupen meminta KPU DKI Jakarta membuka rincian data 2.610 pemilih itu. Dengan demikian, Gerindra bisa melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk memastikan kebenaran data tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.