Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasi Program Kartu Identitas Anak (KIA) Dinilai Kurang

Kompas.com - 17/12/2018, 14:48 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sejumlah warga Kota Bekasi keluhkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah terkait program Kartu Identitas Anak (KIA). Banyak warga yang belum mengetahui tentang KIA, serta kegunaannya dan syarat pembuatannya.

Program KIA digagas  pemerintah pusat sejak tahun 2016. KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Herni, warga Bekasi Timur mengaku belum tahu fungsi dan kegunaan  KIA. Dia mengatakan, jika KIA wajib dimiliki anaknya, dia akan membuat KIA tersebut.

"Saya belum tahu sih KIA. Belum tahu juga kegunaannya, tapi kalau untuk kepentingan anak menurut saya itu sangat perlu ya. Harusnya ada pemberitahuan bahwa ada program baru," kata Herni di Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (17/12/2018).

Baca juga: Pemkot Bekasi Luncurkan Pembuatan Kartu Identitas Anak

Alinah warga Kota Bekasi lainnya juga belum tahu soal kewajiban memiliki KIA. Dia menyatakan akan mengurus pembuatan KIA untuk anaknya jika KIA memudahkan anaknya dalam pengurusan daftar sekolah atau urusan lainnya.

Dia berharap pemerintah bisa sering sosialisasi KIA kepada masyarakat agar masyarakat mengerti tentang program KIA dan mengetahui bahwa KIA wajib dimiliki anak usia di bawah 17 tahun.

"Saya belum tahu fungsinya buat apa, itu wajib apa tidak, katanya sih wajib. Tapi kurang jelas gitu itu buat apa, ya harus banyakin informasinya, diperjelas," ujar Alinah.

Berbeda dengan Herni dan Alinah, Heri warga Bekasi Timur mengaku sudah tahu tentang program KIA. Dia tahu KIA berdasarkan informasi dari ketua RT tempat tinggalnya.

Menurut Heri, KIA akan memudahkan anaknya dalam pembuatan KTP saat si anak berusia 17 tahun nanti.

"Saya sudah tahu dari RT, ya makannya saya buat di sini. Karena penting juga buat anak saya berobat ke Puskesmas nantinya pakai KIA," kata Heri.

Pemkot Bekasi secara resmi membuat KIA atau Kartu Tanda Kependudukan (KTP) anak untuk anak usia di bawah 17 tahun dan belum menikah pada Senin pagi tadi. KIA bisa dibuat di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Dalam waktu dekat, pembuatan KIA bisa diurus di seluruh kecamatan.

Baca juga: Pemegang Kartu Identitas Anak di Magelang Dapat Diskon Belanja sampai Rekreasi

KIA wajib dimiliki oleh setiap anak dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Untuk membuat KIA, warga cukup membawa E-KTP kedua orang tua, akta lahir anak, kartu keluarga yang telah tercantum nama anak dan foto ukuran 2x3 anak atau bisa foto di kecamatan masing masing wilayah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Megapolitan
Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

Megapolitan
Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com