JAKARTA, KOMPAS.com - Samsat Jakarta Barat menerima pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam satu bulan masa penghapusan sanksi administrasi penuggakan pajak senilai Rp 25 miliar.
Angka ini berdasarkan data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat dalam kurun waktu 15 November-15 Desember 2018.
"Penerimaan tunggakan/SKP (surat ketetapan pajak) periode 15 November sampai dengan 15 Desember 2018 sebesar Rp 25.227.067.200," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono kepada wartawan, Senin (17/12/2018).
Baca juga: Tunggak Pajak Rp 1,9 Miliar, Dua Perusahaan di Jaktim Ditagih Paksa
Adapun jumlah Rp 25.227.067.200 itu didapat dari pembayaran pajak 21.740 kendaraan, baik roda dua dan roda empat.
Rinciannya, Rp 6.685.683.480 dari pajak 17.154 roda dua dan Rp 18.540.383.720 dari pajak 4.586 roda empat.
Penghapusan sanksi administrasi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018.
Penghapusan sanksi administrasi PKB ini berlaku pada 15 November hingga 15 Desember 2018.
Meski masa penghapusan sanksi admistrasi telah selesai, kata Elling, Samsat Jakarta Barat masih dipenuhi para wajib pajak hingga Senin.
Baca juga: Jutaan Kendaraan Belum Daftar Ulang, Tunggakan Pajak Rp 2 Triliun
Pihaknya pun akan melakukan penambahan waktu layanan dari biasanya yang dibuka mulai 08.00-15.00 WIB.
Sebab, pada sepekan lalu Samsat Jakarta Barat kebanjiran wajib pajak yang mengejar batas akhir penghapusan sanksi administasi PKB.
Akibatnya, terjadi antrean panjang pembayar pajak. Ruang serba guna dan ruang rapat Samsat Jakbar dijadikan ruang tunggu para wajib pajak yang membeludak.
"Kalau membeludak seperti kemarin, kami akan lakukan penambahan waktu layajan, tetapi sifatnya situasional saja," kata Elling.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.