BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pengacara berinisial NH (46) melaporkan istrinya, NR, ke polisi di Polres Metro Bekasi Kota lantaran mengakses rekening bank miliknya tanpa izin.
Saat mengakses rekening NH, sang istri diduga telah menggunakan surat kuasa palsu yang mengatasnamakan NH untuk memutasi uang puluhan juta rupiah dari rekening bank si suami.
NH mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya pada 29 Agustus lalu. Namun, karena tempat kejadian perkara berada di Kota Bekasi, maka kasus tersebut kini ditangani Polres Metro Bekasi Kota.
"Pada Kamis lalu terlapor sudah dipanggil ke polres untuk proses penyidikan dan dimintai keterangan. Tapi Informasi yang saya terima dari penyidik, dia tidak datang memenuhi panggilan. Saya berharap yang bersangkutan bisa dipanggil lagi untuk diperiksa," kata NH di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (17/12/2018).
Kanit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota AKP Untung Riswaji mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus itu.
"Kasusnya masih lidik karena menyangkut kerahasiaan bank yang semuanya diatur oleh UU, sehingga ada tata cara penyidikannya," kata Untung.
NH mengemukakan, awalnya dia tidak mengetahui rekeningnya diakses NR. Tanpa sengaja dia menemukan kertas bukti mutasi rekeningnya di rumahnya pada Juli lalu.
"Saat saya buka laptop juga, saya mendapati foto-foto tangan terlapor sedang memegang kertas print asli mutasi rekening milik saya. Dia foto menggunakan ponsel iPhone 5 dan tangannya terlihat," jelas Novy.
NH semakin yakin bahwa rekening benar diakses NR saat teringat buku tabungan miliknya dipegang NR. Untuk membuktikan kertas mutasi rekening miliknya itu asli. dia mendatangi kantor perwakilan bank yang berada di Kemang Pratama, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Petugas bilang kertas print mutasi yang saya temukan itu asli. Saya tidak tahu motifnya untuk apa, karena dia mencetak surat kuasa tanpa sepengetahuan saya untuk mengambil uangnya," ujar NH.
Diakui NH, hubungannya NR sedang diterpa masalah. "
Saya sudah jatuhkan talak dan memang dalam proses cerai," kata NH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.