Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Perda, Ini Dasar Hukum Pembangunan Fasilitas di Pulau Reklamasi

Kompas.com - 26/12/2018, 17:20 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengakui, fasilitas jalur jalan sehat dan sepeda santai (jalasena) di pulau reklamasi dibangun sebelum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur soal tata ruang pulau tersebut.

Menurut Saefullah, fasilitas jalasena tetap bisa dibangun sambil Pemprov DKI membahas kajian soal rancangan perda itu.

"Sambil jalan, (pembangunan) jalasenanya jalan," ujar Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).

Baca juga: DKI Bangun Jalasena di Pantai Hasil Reklamasi

Saefullah mengatakan, fasilitas jalasena dibangun berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) tentang pemanfaatan tanah hasil reklamasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengembang pulau reklamasi.

Setelah ada PKS tersebut, Pemprov DKI menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun jalasena bekerja sama dengan pengembang pulau reklamasi.

"(Dasar hukumnya) PKS-PKS terdahulu dan ini b to b (business to business) antara pengembang dengan BUMD kita, Jakpro," kata Saefullah.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2018: Penanganan Pulau Reklamasi, dari Penghentian, Penyegelan, hingga Dikelola Jakpro

"Kan ada PKS-PKS terdahulu dari gubernur-gubernur terdahulu, itu sudah ada. Jadi, kami menghargai itu semuanya dan nanti akan kami rapikan administrasinya setahap demi setahap," lanjut dia.

Pembahasan rancangan perda soal tata ruang di pulau reklamasi, yakni raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, rencananya akan diajukan kepada DPRD DKI Jakarta pada awal 2019.

Raperda itu sudah masuk ke dalam program legislasi daerah (prolegda) 2019.

Baca juga: Belum Ada Perda, Fasilitas di Pulau Reklamasi Tetap Dibangun

"Perdanya itu 2019 ini nanti kami majukan (ke DPRD), sekarang kan lagi kajian," ucapnya.

Pada Minggu (23/12/2018) pagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan jalasena di Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju.

Pantai Kita dan Pantai Maju merupakan daratan hasil reklamasi Teluk Jakarta. Dulunya, pantai ini bernama Pulau C dan Pulau D.

Baca juga: Suara Nelayan Kerang Hijau di Utara Jakarta soal Reklamasi

Jalasena dibangun PT Jakarta Propertindo dengan lebar 3 meter dan panjang 7,6 kilometer.

Jasalena dibuat agar masyarakat Jakarta merasakan pengalaman bersepeda di tepi pantai secara gratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com