Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Kerja Setelah "Long Weekend", 1.509 Pegawai DKI Cuti

Kompas.com - 26/12/2018, 18:30 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono mengatakan, 1.509 pegawai Pemprov DKI Jakarta cuti kerja pada Rabu (26/12/2018).

Rabu ini merupakan hari pertama masuk kerja setelah libur panjang atau long weekend dari Sabtu (22/12/2018) hingga Selasa (25/12/2018).

"Yang cuti tahunan 1.314 orang, cuti besar 6 orang, cuti bersalin 102 orang, cuti sakit 30 orang, cuti alasan penting 30 orang, cuti pengganti cuti bersama 27 orang," ujar Wahyono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.

Baca juga: Banyak PNS Pulang Cepat, Jadwal Bus Gratis untuk Pegawai DKI Diubah

Selain pegawai yang cuti, ada pegawai lainnya yang tidak masuk kerja karena berbagai alasannya.

Wahyono menyampaikan, sebanyak 52 orang sakit, 33 orang izin sehari atau setengah hari, dan tugas di luar kantor sebanyak 1.876 orang.

Ada pula pegawai yang dinonaktifkan yang jumlahnya 79 orang. Mereka adalah pegawai yang meninggal, masa persiapan pensiun, dan diberhentikan sementara karena tersangkut masalah tertentu.

Kemudian, ada pegawai yang libur atau shift off setelah bertugas pada malam hari. Jumlahnya, mencapai 22.200 orang.

Pegawai ini berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, hingga Satpol PP.

Baca juga: Anies: Mulai 1 Januari, Tidak Ada Tarif Parkir Murah di IRTI untuk PNS DKI

Ada pula pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan. Wahyono memastikan, mereka bukan bolos, melainkan pegawai yang bertugas di sekolah, baik guru maupun non-guru.

Sekolah-sekolah memang sudah memasuki libur semester sehingga para pegawai yang bekerja di sekolah juga libur.

"Jumlahnya ada 15.163 orang, ini guru dan non-guru, kayak bagian tata usaha. Sementara ini enggak ada yang bolos, karena kalau bolos itu rugi," kata Wahyono.

Pegawai yang bolos bekerja, lanjut Wahyono, akan dikenakan sanksi pengurangan tunjangan kinerja daerah (TKD) sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016.

Sanksi serupa juga berlaku untuk pegawai yang datang terlambat. Keterlambatan mereka akan diakumulasikan selama setahun untuk kemudian ditentukan sanksi pengurangan TKD-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com