JAKARTA, KOMPAS.com - Calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Abadi Shoji mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta terhadapnya.
Aktor dan pembawa acara itu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018 terkait pembagian kupon berhadiah umrah kepada warga.
"Kasus itu (dugaan politik uang caleg PAN) ditemukan oleh Bawaslu. Sudah masuk pengadilan dan sekarang sudah di tahap banding dari tersangka (Mandala)," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat M Halman Muhdar kepada Kompas.com, Kamis (27/12/2018).
Baca juga: Bawaslu Jakpus Temukan Caleg Bagikan Gerobak hingga Kupon Umrah
Menurut Halman, Mandala dan caleg PAN lainnya, Lucky Andriani, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober lalu.
"Mandala adalah caleg DPR RI, sementara Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Keduanya diduga membagikan kupon berhadiah umrah kepada masyarakat yang hadir," kata Halman.
Kuasa hukum Mandala Shoji, Muhammad Rullyandi, membenarkan bahwa kliennya mengajukan banding.
Menurut dia, banding diajukan lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hukum tidak sesuai dengan fakta.
"Memang benar kita sudah mengirimkan berkas banding pada Kamis (20/12/2018). Alasannya ya karena putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Bapak Mandala tidak membagikan kupon saat itu," ujar Rully kepada Kompas.com.
Adapun Bawaslu Jakarta Pusat mencatat, ada lima dugaan pelanggaran pemilu pada tahap kampanye hingga Desember 2018.
Rinciannya, satu kasus merupakan laporan dari masyarakat, sementara empat kasus lainnya merupakan temuan tim Bawaslu.
Dari lima kasus itu, dua kasus pelanggaran disebabkan masalah administrasi dan tiga lainnya merupakan dugaan politik uang.
Baca juga: Jumat Besok, KPU Dipanggil Bawaslu untuk Hadiri Sidang Kasus OSO
Pelanggaran pemilu politik uang dilakukan oleh caleg dari tiga partai yakni Nasdem, Perindo, dan PAN.
Tahapan Pemilu serentak 2019 telah memasuki masa kampanye dimulai sejak 23 September 2018 dan berakhir 13 April 2019.
Sementara itu, hari pemungutan suara dilakukan 17 April 2019, dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.