Ketiga tersangka dinilai telah melakukan penipuan, penggelapan, dan suap sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 378, 372, dan 209. Argo menyebut, para tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
PSSI selaku induk sepak bola Indonesia berjanji akan mengusut kasus pengaturan skor yang melibatkan pejabat terasnya itu.
Direktur Media dan Digital PSSI Gatot Widakdo mengatakan, kasus akan ditangani oleh Komisi Disiplin.
Ia menyebut, ketiga orang itu dapat dilarang berkecimpung di dunia sepak bola seumur hidup bila terbukti mengatur pertandingan.
"Kami juga sebenarnya sedang melihat kasus ini seperti apa. Kalau kami dari dunia sepak bola ya, nanti Komite Disiplin yang menilai," kata Gatot.
Baca juga: 3 Anggota Exco PSSI yang Terseret Pengaturan Skor, Satu Jadi Tersangka
Gatot menuturkan, Komisi Disiplin PSSI sudah menjatuhkan hukuman bagi pelaku pengaturan skor dalam kasus yang berbeda.
Beberapa pihak yang sudah dihukum antara lain pemain PSMP Mojokerto Putra Krisna Adi dan Manajer Persekam Metro FC Bambang Suryo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.