JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugas Antimafia Bola yang dibentuk oleh Polri dan Polda Metro Jaya mulai unjuk gigi.
Satgas mengumumkan ada tiga tersangka kasus dugaan pengaturan skor di Liga 3 Indonesia.
Salah satu dari tiga tersangka itu ialah pengurus aktif Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, Johar Lin Eng namanya.
Johar tercatat sebagai anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah.
Selain Johar, Satgas juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Priyanto dan Anik. Ketiganya kini sudah diamankan polisi.
Baca juga: Satu Tersangka Pengaturan Skor Sepak Bola Bekas Anggota Komite Wasit
"(Status) tersangka sudah. Sudah kami tangkap berarti sudah tersangka," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/12/2018).
Argo menuturkan, Priyanto tercatat pernah menjadi anggota Komite Wasit PSSI, sementara Anik merupakan anak kandung Priyanto.
Argo menyebut, keduanya ditangkap terlebih dahulu pada Senin (24/12/2018) lalu. Priyanto diringkus di Semarang, sedangkan Anik diciduk di Pati, Jawa Tengah.
"Seiring dengan dua orang sudah kami lakukan penangkapan, dalam penyidikan berkembang kemudian kami temukan tersangka J (Johar) itu," ujar Argo.
Johar sendiri ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (27/12/2018) siang. Johar ditangkap ketika ia baru saja mendarat dari Solo, Jawa Tengah.
Hingga Kamis petang, Johar masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Argo belum bisa mengungkap peran dari masing-masing tersangka.
Penetapan tiga tersangka tersebut berawal dari laporan seorang manajer klub sepak bola asal Jawa Tengah berinisial LI yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh Priyanto dan Anik.
"Pertama, kegiatan sepak bola U-16 wanita, dia mengeluarkan biaya akomodasi Rp 400 juta. Kedua, (untuk) pemenangan sepak bola di tingkat provinsi, yang bersangkutan juga diminta Rp 125 juta agar dia bisa menjadi juara di tingkat provinsi," ujar Argo, Sabtu (22/12/2018) lalu.
Kemudian, LI juga dimintai uang sebesar Rp 50 juta supaya klubnya yang berlaga di kompetisi Liga 3 dapat naik kasta ke Liga 2. Namun, klub yang dikelola LI nyatanya tidak berhasil lolos ke Liga 2.
Baca juga: Komite Disiplin PSSI Akan Dalami Kasus Pengaturan Skor
Argo membeberkan, Satgas sudah memeriksa 11 orang saksi dan melakukan gelar perkara sebelum membekuk ketiga tersangka.
Ketiga tersangka dinilai telah melakukan penipuan, penggelapan, dan suap sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 378, 372, dan 209. Argo menyebut, para tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
PSSI selaku induk sepak bola Indonesia berjanji akan mengusut kasus pengaturan skor yang melibatkan pejabat terasnya itu.
Direktur Media dan Digital PSSI Gatot Widakdo mengatakan, kasus akan ditangani oleh Komisi Disiplin.
Ia menyebut, ketiga orang itu dapat dilarang berkecimpung di dunia sepak bola seumur hidup bila terbukti mengatur pertandingan.
"Kami juga sebenarnya sedang melihat kasus ini seperti apa. Kalau kami dari dunia sepak bola ya, nanti Komite Disiplin yang menilai," kata Gatot.
Baca juga: 3 Anggota Exco PSSI yang Terseret Pengaturan Skor, Satu Jadi Tersangka
Gatot menuturkan, Komisi Disiplin PSSI sudah menjatuhkan hukuman bagi pelaku pengaturan skor dalam kasus yang berbeda.
Beberapa pihak yang sudah dihukum antara lain pemain PSMP Mojokerto Putra Krisna Adi dan Manajer Persekam Metro FC Bambang Suryo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.