TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Para tersangka pelaku tindakan pornografi dengan aplikasi Joy Live memasang tarif Rp 200.000 untuk sekali live streaming.
Ketiga tersangka, Hengki (25), AR (23), dan M (18), melakukan live streaming di sebuah kamar indekos di Jalan Kemuning Melati Mas Blok SR Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (25/12/2018).
"Menurut hasil penyelidikan, setelah para pelanggan atau orang berminat menyaksikan, mereka mentransfer (uang) lalu ditentukan jamnya dan dilakukan live video," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jumat (28/12/2018).
Baca juga: Polisi Ungkap Praktik Pornografi Berbayar via Live Streaming di Tangsel
Tersangka M berperan sebagai pelaku yang melakukan adegan pornografi melalui live streaming berdurasi 30 menit.
Sementara itu, Hengky dan AR merupakan sepasang kekasih yang bertugas menyiapkan live streaming serta menampung uang yang ditransfer para pelanggan.
Polisi belum menemukan bukti bahwa para tersangka juga melakukan praktik prostitusi.
Ferdy mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengembang aplikasi Joy Live agar hal tersebut tidak terulang kembali.
Baca juga: Hapus Konten Pornografi, Tumblr Kembali Hadir di App Store
"Dengan adanya kejadian ini, kami akan berkoordinasi dengan Joy Live bagaimana sarana kontrol terhadap aplikasi yang sudah mereka keluarkan. Jangan sampai aplikasi ini disalahgunakan orang-orang tertentu," kata Ferdy.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 29, dan atau Pasal 30, dan atau Pasal 33, dan atau Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 45 UU ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.