JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap mulai Rabu (2/1/2019).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken pemberlakuan aturan ganjil-genap melalui Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Dalam pergub yang diteken Anies, aturan ganjil-genap diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Baca juga: Ganjil-Genap di Jakarta Dipastikan Berlanjut pada 2019
Selanjutnya, aturan itu berlaku di Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Aturan ini dikecualikan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan pada segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.
Sistem ganjil-genap berlaku Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Baca juga: Ganjil Genap Diperpanjang, Anies Harap Banyak yang Beralih ke Angkutan Umum
Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tidak menjelaskan batas waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap itu.
"Kami nanti secara reguler tiap tiga bulan akan ada review," ujar Anies, Senin (31/12/2018).
Baca juga: Hari Ini Sistem Ganjil Genap Tidak Diberlakukan
Anies menyampaikan, pola kebijakan ganjil-genap yang diterapkan dimungkinkan berubah dengan adanya evaluasi tiap tiga bulan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.