"Harus diselesaikannya secara nasional, bukan saja diselesaikan di hilirnya. Di hilirnya itu adalah sudah ada polutannya, lalu kita mau bersihkan polutannya. Yang harus dilakukan juga adalah di hulunya," ucap Anies.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, Balai Sertifikasi Industri dari Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan aturan Standar Nasional Indonesia 4594 tahun 2010 tentang detergen bubuk.
Aturan itu mengatur empat poin, yakni kadar pH larutan 1,0 persen pada deterjen harus berada diantara angka 9,5 sampai 11, bagian tidak larut dalam air maksimal 10 persen, kadar surfactan minimal 14 persen, kadar biodegradasi surfactan minimal 80 persen, dan kandungan fosfat maksimal 15 persen.
Menurut Isnawa, negara-negara maju seperti Jepang dan Australia telah menggunakan soft detergent yang tidak mengandung fosfat. Tipe detergen itu tidak akan mengeluarkan buih busa dan lebih ramah lingkungan.
"Bahan detergen di Indonesia ini hard detergent. Kalau kita bandingkan dengan negara-negara maju, mereka sudah menggunakan yang namanya soft detergent di mana tidak ada kandungan fosfat," kata Isnawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.