JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang akan merevisi aturan pembatasan jam operasional truk tanah dan pasir yang melintas di jalan Kota Tangerang.
Sebelumnya, pembatasan jam operasional truk dimulai pukul 20.00 hingga 05.00 berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tanah dan Pasir.
Pembatasan jam operasional truk pasir dan truk tanah direvisi menjadi mulai pukul 22.00 hingga 05.00.
Baca juga: Pembatasan Jam Operasional Truk Mulai Berlaku di Tangerang Besok
"Awalnya, kan, (pembatasan) dimulai pukul 20.00, kami samakan dengan Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan pukul 22.00," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Syaiful Rohman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/1/2019).
Rohman mengatakan, aturan itu direvisi karena banyaknya keluhan operasional truk yang berbarengan dengan aktivitas warga.
Menurut dia, revisi aturan akan selesai dalam waktu dekat.
Baca juga: Ada Aturan Baru, Jam Operasional Truk di Tangerang Dibatasi
"Selain membahayakan, mereka kan juga kelebihan muatan. BPTJ akan mengeluarkan jam operasional untuk jalan nasional," kata dia.
Pembatasan jam operasional juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang, pada November 2018.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.