DEPOK, KOMPAS.com – Dinas Pendidikan Kota Depok menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir (Mendikbud) Effendy yang menyetujui jika surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai salah satu persyaratan masuk di SMA/SMK dihapuskan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok Mohamad Thamrin mengatakan, pihaknya akan mengkuti keputusan Mendikbud apabila nantinya akan menghapus jalur SKTM dalam persyaratan masuk SMA/SMK.
“Kalau memang sudah ada kebijakan resmi ya kita harus patuhi,” ucap Thamrin saat dihubungi, Rabu (9/1/2019).
Baca juga: Mendikbud: SKTM dan Minimum 20 Persen Bukan Keinginan Saya
Thamrin mengakui, banyak siswa yang tiba-tiba mengajukan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjelang pendaftaran masuk sekolah. Menurut dia, jika kebijakan itu dihapus, maka tidak akan ada lagi fenomena itu.
“Kalau ada kebijakan seperti ini kan tidak ada lagi siswa yang tiba-tiba miskin menjelang pendaftaran sekolah,” ujar Thamrin.
Bagi siswa yang tidak mampu dapat mendaftar dengan dokumen pendukung dari sekolah yang menyatakan siswa tersebut tidak mampu.
“Kini yang ditekankan sekolah asal harus membantu kalau memang siswa tersebut benar-benar miskin. Jadi segera diinput dalam Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) siswa miskin,” tutur Thamrin.
Baca juga: Setuju SKTM PPDB 2019 Dihapus, Wali Kota Semarang Nilai Perlu Skema Lain
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy setuju jika surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai salah satu persyaratan masuk di SMA/SMK dihapuskan.
Namun, ia minta agar ada skema lain yang mengatur soal calon siswa dari keluarga tidak mampu.
“Oh iya ini sedang kami kaji. Saya sampaikan tadi kemungkinan SKTM itu tidak berlaku,” kata Muhadjir, saat dikonfirmasi di SMK 7 Semarang, Jumat (4/1/2019) petang tadi.
Hal ini diungkapkan Muhadjri saat menanggapi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berencana akan menghapuskan SKTM dari persyaratan masuk SMA/SMK.
Baca juga: Antisipasi SKTM Bodong, Permendikbud akan Dipertegas
Penghapusan SKTM dinilai sebagai jawaban atas semrawutnya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu.
“SKTM diusulkan tidak masuk syarat daftar sekolah. Mohon maaf siswa yang nilainya kurang tidak bisa lagi pakai SKTM apalagi memilih sekolah," ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.