Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Rekonstruksi, Tersangka Pembunuhan di Green Pramuka City Diborgol

Kompas.com - 10/01/2019, 16:43 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian Polres Jakarta Pusat menggelar rekonstruksi penganiayaan yang mengakibatkan kematian oleh HP (24) terhadap Nurhayati (36) di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).

Pengamatan Kompas.com di lokasi, HP datang bersama aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat pukul 13.00 WIB. Mereka langsung masuk ke Apartemen Green Pramuka City.

HP mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan tampak menunduk dengan kedua tangan diborgol.

HP dijaga ketat anggota polisi bersenjata. Ia pun tidak menjawab pertanyaan yang diajukan awak media.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Berujung Tewasnya Penghuni Apartemen Green Pramuka City

Rekonstruksi dilakukan tertutup sehingga awak media dilarang mengambil gambar ke dalam apartemen.

Wakil Kapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, ada 19 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka HP.

"Kita rekonstruksi adegan mulai ketika korban masuk lift, diikuti oleh tersangka sampai depan lift lantai 16," kata Arie di Apartemen Green Pramuka City, Kamis.

Arie mengatakan, HP melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian setelah korban keluar dari lift di lantai 16.

HP menganiaya korban terlebih dahulu dengan 10 tusukan di badan. Kemudian, korban ditinggalkan di lorong lantai 16 tower Chrysant.

HP kemudian kabur melalui tangga darurat ke lantai 2. Kemudian, dia menumpang di unit apartemen saudaranya di lantai 27.

"Penganiayaan itu terjadi pada adegan ke 16. Jadi, korban masuk lift, kemudian diikuti oleh tersangka. Di depan lift lantai 16 itu, tersangka melakukan penganiayaan. Tersangka lalu meninggalkan korban dan mencoba menghilangkan jejak dengan keluar ke lantai dua," ucap Arie.

Baca juga: Pembunuh Nurhayati Merupakan Mantan Sekuriti Green Pramuka City

Korban lalu ditemukan penghuni lainnya. Kasus ini kemudian dilaporkan penghuni lain ke Polsek Cempaka Putih.

Adapun korban tewas sesampainya di RSUD Cempaka Putih.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menganiaya korban lantaran sakit hati cintanya tak berbalas, kemudian diludahi oleh Nurhayati di lobi apartemen. 

Akibat perbuatannya, HP ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana maksimal 15 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com