Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Nurhayati Merupakan Mantan Sekuriti Green Pramuka City

Kompas.com - 06/01/2019, 21:11 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, tersangka HP (24) yang membunuh Nurhayati (36) adalah mantan sekuriti di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat.

HP membunuh korban di lantai 16 tower Chrysant apartemen tersebut pada Sabtu (5/1/2019), karena motif sakit hati pernah diperlakukan tidak baik oleh korban.

"Untuk pelaku pekerjaannya, untuk sementara, dulu sebagai eks sekuriti di sana (apartemen Green Pramuka City), untuk sekarang ini tidak bekerja," kata Tahan, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).

Baca juga: Pembunuh Wanita Penghuni Green Pramuka City Sakit Hati Pernah Diludahi

Tersangka mengaku keluar dari pekerjaanya di apartemen tersebut beberapa waktu lalu. Tahan tidak menyebut berapa lama pelaku bekerja di apartemen tersebut.

"Baru-baru ini (keluar dari pekerjaan)," kata HP.

Head of Communication Apartemen Green Pramuka City Lusida Sinaga membenarkan HP pernah bekerja sebagai sekuriti di apartemen tersebut.

"Memang benar HP adalah mantan sekuriti kami. Kemudian sudah keluar April 2018 karena ada masalah," kata Lusinda, saat dihubungi wartawan.

Namun, ia belum bisa mengungkap alasan HP keluar dari pekerjaannya di apartemen tersebut.

"Kita dalami lagi masalahnya apa. Biasanya dikeluarkan itu karena ada masalah misal indisiplin, kan ada SOP sekuriti yang harus dipenuhi," terang dia.

Dalam kasus ini, HP membunuh korban dengan cara menusuk korban sebanyak 10 kali menggunakan pisau.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Penghuni Apartemen Green Pramuka City

Korban sempat dibawa ke RSUD Cempaka Putih, Rawasari, Jakarta Pusat. Tetapi, korban dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit.

Jenazah korban kemudian diautopsi di RS Cipto Mangunkusumo.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Ia juga terancam pidana maksimal 15 tahun dan saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com