Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Berlakukan Tarif Baru Sewa Lapak dan Retribusi di Pasar Induk Kramatjati

Kompas.com - 15/01/2019, 17:19 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manager UPB Pasar Induk Kramatjati Agus Lamun membenarkan adanya surat edaran perihal penetapan tarif kompensasi lahan serta biaya pengelolaan pasar untuk pedagang pelataran (K-5) yang berjualan di Pasar Induk Kramatjati.

Surat edaran yang keluar pada 3 Desember 2018 tersebut rencananya akan diterapkan pada bulan Januari 2019 ini.

Baca juga: Petugas Pastikan Daging Busuk di Kramatjati akibat Kontaminasi Bakteri

"Kalau soal tarif retribusi di Pasar Kramatjati, di pasar induk sendiri memang rencananya kami mau berlakukan per Januari ini," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/1/2019).

Meski tidak menjelaskan secara gamblang, Agus menyebut kenaikan tarif kompensasi lahan dan retribusi biaya pengelolaan pasar (BPP) sudah sesuai peraturan yang ada.

"(Kenaikan ini) karena memang perlu penyesuaian dengan kondisi yang sudah ada. Itu kompensasi lahan yang mereka tempati. Terus mereka dikenakan juga BPP yang per hari itu," ucapnya.

Ketetapan tarif ini, kata dia, akan berlaku di seluruh kios maupun los pedagang yang berjualan di Pasar Kramatjati.

"Ini buat semua, sama rata, pedagang kios, los, dan sebagainya yang ada di Pasar Kramatjati," kata Agus.

Baca juga: Kurangi Plastik, Dinas LH Bagi-bagi Kantong Belanja di Pasar Kramatjati

Adapun surat edaran Pasar Jaya UPB Pasar Induk Kramatjati pada tanggal 3 Desember 2018 tertulis sebagai berikut:

Sehubungan dengan surat keputusan direksi Perumda Pasar Jaya Nomor 128 Tahun 2018 tanggal 15 Oktober 2018 perihal penetapan tarif kompensasi lahan serta biaya pengelolaan pasar untuk pedagang pelataran (K-5) di pasar-pasar Perumda Pasar Jaya bersama ini Saya beritahukan kepada para pedagang K-5 yang berjualan di area Pasar Induk Kramatjati untuk membayar kewajiban sesuai dengan surat keputusan direksi tersebut.

1. Bahwa pedagang K-5 yang berjualan di area Pasar Induk Kramatjati akan dikenakan kewajiban pembayaran biaya-biaya sudah termasuk PPN 10% yakni:

a. Tarif kompensasi lahan sebesar: Rp 2.085.600/meter2/tahun

b. Tarif retribusi BPP: Rp 13.970/meter2/hari

c. Listrik sesuai pemakaian

2. Untuk lokasi penempatan pedagang K-5 yang diperbolehkan akan ditentukan oleh pengelola Perumda Pasar Jaya

3. Bagi pedagang yang tidak memenuhi kewajiban dan berjualan tidak sesuai lokasi yang telah ditentukan oleh pengelola maka akan dilakukan penertiban dengan resiko kerugian barang dagangan di luar tanggung jawab pengelola

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingking Casis Bintara Nyaris Putus

Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingking Casis Bintara Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati 'Pak Ogah' hingga Oknum Polisi

Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati "Pak Ogah" hingga Oknum Polisi

Megapolitan
Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Megapolitan
Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang 'Random'

Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang "Random"

Megapolitan
Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Megapolitan
Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Megapolitan
Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Masuk STIP Tak Ditutup demi Perjuangkan Cita-cita Anak

Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Masuk STIP Tak Ditutup demi Perjuangkan Cita-cita Anak

Megapolitan
Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Disebut Tembus Rp 11 Juta

Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Disebut Tembus Rp 11 Juta

Megapolitan
Para Jukir Lansia Minimarket Itu Diputus Rezekinya...

Para Jukir Lansia Minimarket Itu Diputus Rezekinya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com