Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Pasang Kamera CCTV untuk Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan

Kompas.com - 15/01/2019, 18:26 WIB
Cynthia Lova,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok berencana memasang kamera CCTV di sejumlah titik wilayah Depok untuk memperketat pengawasan terhadap kebersihan di berbagai lokasi. 

“Ke depannya memang perlu penguatan Perda dengan (kamera) CCTV,” kata Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna di Cilodong, Depok, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: 200 Petugas LH Turun Tangan Bersihkan Sampah Kolong Tol di Papanggo

Ia mengatakan, pemasangan kamera CCTV bertujuan agar lebih mudah memantau aktivitas masyarakat yang sering membuang sampah sembarangan, baik di sungai atau di sepanjang jalan.

Nantinya, rekaman kamera CCTV akan terkoneksi langsung ke ruang pengendali utama atau command operation room (COR) di Dinas Komunikasi Pemkot Depok.

“(Kamera) CCTV akan ditambah dan diletakkan di tempat-tempat rawan kejahatan maupun rawan pelanggaran ketertiban umum. Namun, itu semua tak akan berjalan maksimal jika tidak dilandasi dari kesadaran individu. Yang paling penting itu, karena sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi kita semua,” kata Pradi. 

Pradi mengatakan, langkah yang saat ini dilakukan pihaknya untuk mengatasi persoalan sampah ialah memanfaatkan Unit Pengelolaan Sampah atau bank sampah di seluruh kelurahan sebagai sarana pengurai.

Hal ini efektif karena selain mampu menekan sampah ke pembuangan akhir, juga bisa memiliki nilai ekonomis.

“Bank sampah sudah kami sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Sampai hari ini masih berjalan dan alhamdulillah ini cukup ampuh untuk menekan sampah ke pembuangan akhir. Selain itu, ini (bank sampah) juga bisa menjadi nilai ekonomi bagi warga, karena bisa didaur ulang menjadi barang kreatif yang memiliki nilai jual,” jelas Pradi.

Ia juga berjanji pihaknya akan semakin gencar melakukan pengawasan dan menindaklanjuti para pelaku pembuang sampah.

Baca juga: Unik, Nasabah di Bank Sampah Ini Justru Harus Bayar Rp 2 Juta per Bulan

Berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan, warga yang terbukti membuang sampah sembarangan dapat dihukum 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.

“Kalau bisa, saya ingin lebih berat dari yang sekarang. Seperti di negara-negara maju, sanksi yang mengatur soal sampah sangat ketat dan tegas. Seperti apa sanksinya, ya nanti kita lihat, kami akan kaji,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com