Terkait pertandingan Persibara versus PS Pasuruan, sepuluh orang telah dijadikan tersangka, Nurul Safarid, anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya Anik Yuni Sari, anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih, serta staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI Mansyur Lestaluhu.
Tersangka lainnya yaitu cadangan wasit pertandingan antara Persibara melawan Kediri Cholid Hariyanto, pengawas pertandingan antara Persibara melawan PS Pasuruan Deni Sugiarto, asisten wasit I Purwanto, dan asisten wasit II Muhammad Ramdan.
Satgas Antimafia bola kemudian menetapkan pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor.
Baca juga: Vigit Waluyo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Skor
Sebelumnya diketahui bahwa tersangka kasus pengaturan skor Dwi Irianto alias Mbah Putih mengaku mendapat aliran dana Rp 115 juta dari Vigit.
Uang itu diberikan Vigit kepada Dwi untuk mempermudah jalan PS Mojokerto Putra naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.
Sebelumnya, Vigit Waluyo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam soal kasus korupsi PDAM Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tetapkan 5 Tersangka Baru Pengaturan Skor
Satgas Antimafia Bola juga memeriksa petinggi PSSI seperti Sekjen PSSI Ratu Tisha dan Bendahara PSSI Berlinton Siahaan.
Satgas Antimafia Bola juga akan memanggil Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono dan Exco PSSI Papat Yunisal.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Polisi Periksa Bendahara PSSI Terkait Kasus Pengaturan Skor
"Akan dipanggil secara berturut-turut Kamis (17/1/2019) dan Jumat (18/1/2019) antara lain Joko Driyono selaku Wakil Ketua Umum PSSI, Papat Yunisal sebagai Exco PSSI, dan Saudara Irfan sebagai Wakil Bendahara PSSI," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.