JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyebut, 69 persen atau 245.694 narapidana di seluruh Indonesia belum mempunyai e-KTP.
Artinya, baru 31 persen atau 79.763 dari 325.457 narapidana yang memiliki e-KTP.
"69 persen lainnya belum terdata karena tidak memiliki nomor induk kependudukan. WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang menggunakan hak pilihnya di lapas atau rutan akan dikategorikan sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih di luar domisili dan akan diberikan keterangan sebagai DPTb," ujar Yasonna di Lapas Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (17/1/2019).
Baca juga: Dalam 15 Menit, Napi LP Cipinang Bisa Peroleh e-KTP
Salah satu syarat untuk masuk dalam DPTb tersebut yakni memiliki e-KTP sebagaimana diatur dalam Pasal 348 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun bunyi pasal itu yakni “Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi pemilik KTP elektronik yang terdaftar pada DPTb".
"Nantinya saat pelaksanaan Pemilu 2019, di lapas atau rutan tidak diberlakukan TPS khusus, namun KPU akan memfasilitasi adanya TPS di dalam lapas atau rutan sesuai dengan risiko apabila ada narapidana yang akan melaksanakan pencoblosan di luar lapas atau rutan," kata dia.
Selain itu, narapidana akan diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat dari lapas apabila jumlah narapidana yang terdaftar sebagai pemilih dalam lapas itu tak lebih dari 10.
Hari ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar rekam cetak e-KTP bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang belum memiliki e-KTP.
Baca juga: Jelang Pemilu, Narapidana Rekam E-KTP di LP Cipinang
Kegiatan yang dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta ini digelar untuk memastikan narapidana atau tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) bisa menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) April 2019 nanti.
Yasonna mengatakan, narapidana yang tidak dicabut hak politiknya masih bisa memilih pada Pemilu 2019.
"Hak memilih bagi warga negara perlu mendapat perlindungan maksimal dari pemerintah. Perlindungan dimaksud meliputi jaminan dan kepastian bahwa warga negara berhak turut serta dan berperan aktif dalam pesta demokrasi karena suara mereka juga sangat berpengaruh bagi arah masa depan bangsa Indonesia,” tutur Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.