Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Seorang Ibu di Tangerang Berujung Kematian Bocah 1,5 Tahun

Kompas.com - 20/01/2019, 07:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bocah berusia 1,5 tahun berinisial QLR di Tangerang tewas setelah dianiaya ibu kandungnya, R (27 tahun), Jumat (18/1/2019).

Kepada polisi, R mengaku kerap menyiksa anak kedua dari mantan kedua suaminya lantaran merasa sakit hati.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro mengatakan, QLR adalah anak yang tidak dikehendaki R.

Baca juga: Polisi: Tetangga Sering Dengar Suara Jeritan Bocah 1,5 Tahun yang Tewas Dianiaya Ibunya

"R sangat membenci korban karena korban adalah anak kandung yang tidak dikehendaki kelahirannya," ujar Eliantoro dalam konferensi pers di RSU Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/1/2019).

Eliantoro menuturkan, QLR merupakan anak hasil hubungan antara R dan mantan suami keduanya.

Adapun, saat ini, R hidup bersama suami ketiganya, W (50).

W, kata polisi, juga tidak mengetahui bahwa anak tirinya sering mendapat perlakuan kasar dari R.

Baca juga: Tewas Dianiaya Ibunya, Bocah 1,5 Tahun Alami Luka akibat Benda Tumpul

Sebab, penganiayaan selalu dilakukan ketika W pergi bekerja.

"Suaminya setiap di rumah bersama istri dan korban ini tidak pernah terjadi kekerasan. Kekerasan itu pada saat suaminya kerja," kata Eliantoro.

Sementara itu, tetangga pelaku dan korban sebetulnya sering mendengar R menjerit kesakitan ketika dianiaya ibunya.

Baca juga: Seorang Bocah 1,5 Tahun Tewas Dianiaya Ibunya di Tangerang

Namun, para tetangga memilih diam.

"Tidak ada (upaya melerai). Jadi namanya kehidupan kontrakan kelihatannya tidak terlalu banyak campur tangan dengan kehidupan suatu keluarga," ucapnya. 


Luka lebam

QLR diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit pada Jumat kemarin.

Hasil visum menunjukkan, bocah malang tersebut mengalami luka lebam di bagian punggung dan muka.

"Ibu kandung korban mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan memukul menggunakan tangan kosong," ujar Eliantoro.

Eliantoro mengatakan, polisi akan mengotopsi jenazah QLR untuk menemukan penyebab kematian.

Sementara itu, R akan dibawa ke psikiater untuk diperiksa kejiwaannya.

Polisi menyebut, R kerap merasa jengkel dan marah tanpa sebab apabila melihat kelakuan QLR hingga tega menganiaya.

Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com