Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selaraskan dengan Undang-undang, Bazis DKI Melebur dengan Baznas

Kompas.com - 21/01/2019, 14:33 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Amal, Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta akan melebur ke Badan Amal, Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nasional (Baznas) dalam waktu dekat.

Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, Bazis DKI tetap akan mempertahankan pengelolaan yang selama ini dijalankan.

"Baznas sendiri mengatakan, silakan, pola pengelolaan Bazis DKI kalau nanti menjadi Baznas, itu sama seperti yang dilakukan Bazis sekarang," kata Hendra di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Baca juga: Bazis DKI Segera Berubah Jadi Baznas

Hendra menolak anggapan Bazis DKI dibubarkan.

Ia mengatakan, Bazis hanya menyelaraskan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Undang-undang itu mengamanatkan anggota dan pimpinan komisioner harus dipilih alih-alih ditunjuk oleh kepala daerah seperti yang selama ini dilakukan Bazis DKI.

Baca juga: Dengan Anggaran Rp 2,9 Miliar, Bazis Jaksel Bedah 65 Rumah Tak Layak

"Jadi misalnya nanti kalau ada yang bilang Bazis bubar, tidak. Bazis tetap ada, hanya disesuakan dengan peraturan di atasnya. Namanya jadi Baznas," ujar Hendra.

Hendra mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan panitia seleksi untuk memilih komisioner baru Baznas DKI.

Targetnya, komisioner baru terbentuk sebelum 7 Maret 2019.

Baca juga: Gelontorkan Rp 820 Juta, Bazis Jaktim Akan Bedah 26 Rumah

"Ada beberapa arahan calon pansel yang insya Allah sudah selesai, sekarang kami sedang kumpulkan nama-nama calonnya," kata dia.

Selama bertahun-tahun, Bazis DKI belum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Bazis DKI juga belum menaati Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca juga: Ketika Baznas Mulai Mengakui Bazis DKI Jakarta...

Salah satu bentuk ketidaksesuaian dengan undang-undang yakni anggota Bazis DKI yang diangkat kepala daerah.

Pada pertengahan tahun 2018, polemik soal legalitas Bazis DKI kembali bergulir.

Ketua Baznas Bambang Sudibyo menilai Bazis ilegal dan tidak menginduk ke Baznas.

Baca juga: DKI Pertahankan Nama Bazis, Sandiaga Bilang Ada Idiom Ingat Zakat Ingat Bazis

Pemprov DKI dan Baznas kemudian bersepakat untuk melebur Bazis DKI ke Baznas lewat proses transisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com