Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Divonis 15,14, dan 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/01/2019, 23:26 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com — Tiga mantan anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tindak kekerasan terhadap dua anggota TNI, Serda Aji Darma dan Nicolaus Boyvianus Kegomoi, divonis masing-masing 15, 9, dan 14 tahun penjara dalam sidang pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (21/1/2019). Tiga terpidana itu adalah Bagoes Alamsyah Putra, Rahmat Setyawan, dan Iwan Mofu.

Dalam kasus itu, Serda Aji Darma tewas, sementara Nicolaus luka berat.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada Bagoes Alamsyah Putra selama 15 tahun, Rahmat Setyawan selama 9 tahun, dan Iwan Mofu selama 14 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi saat membacakan putusan. 

Baca juga: Kronologi Lengkap Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas dari Reka Adegan

Ketiga orang itu dinyatakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ayat (2) ke-2 KUHP, serta Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP.

“Mereka bertiga dinyatakan terbukti bersalah mengeroyok dan menusuk dua anggota TNI itu, membuat Serda Darma Aji meninggal dan Serda Nicolaus Boyvianus Kegomoi mengalami luka,” ucap Ramon.

Vonis untuk tiga orang itu lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa.

“Yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat, status mereka sebagai aparat, dan meninggalkan duka bagi keluarga korban,” kata Ramon.

Serda Aji Darma dan Nicolaus dikeroyok sejumlah oknum anggota Brimob di Billiard Al Diablo Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, pada 7 Juni 2018.

Nicolaus yang menderita luka tusuk di perut bagian kanan bawah dan berhasil selamat turut menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut.

Serda Aji Darma tercatat sebagai anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya, sedangkan Nicoulaus tercatat sebagai anggota Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya. Keduanya sempat dibawa ke RS Tugu Ibu untuk dirawat sebelum akhirnya dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto .

Serda Darma dinyatakan meninggal oleh dokter sehari setelah kejadian dan dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Bataeng, Sulawesi Selatan.

Seusai mendengarkan putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com