Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jualan Senjata di Medsos yang Berujung Pidana...

Kompas.com - 22/01/2019, 06:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang berinisial DK, ULM, dan FA yang menjual senjata berjenis air gun dan airsoft gun secara ilegal lewat media sosial.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi menyatakan, penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi.

"Di situ kami menemukan bahwa salah satu tersangka ini menggunakan akun di medsos yaitu di Facebook dan Instagram untuk menjual senjata jenis air gun itu secara ilegal," kata Faruk dalam konferensi pers pada Senin (21/1/2019).

Baca juga: Dijual Secara Online, Senjata Ilegal Bisa Didapatkan dengan Bebas

Polisi kemudian berpura-pura memesan senjata dari ketiga tersangka hingga berhasil membekuknya di dua lokasi berbeda.

Faruk menuturkan, penjualan senjata ilegal lewat media sosial memungkinkan orang-orang tidak bertanggung jawab dapat memegang senjata.

Padahal, menurut Faruk, senjata berjenis air gun dan airsoft gun hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga dalam lingkungan klub menembak atau Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin).

"Karena dia menjual secara terbuka, tidak ada persyaratan, tidak ada klasifikasi umur, klasifikasi kemampuan. Yang jelas dijual secara umum, kepada siapa pun bisa membeli," kata Faruk.

Ia melanjutkan, penggunaan air gun dan airsoft gun juga harus melewati seleksi ketat dengan melakukan latihan hingga mengajukan izin kepada pihak kepolisian.

Oleh karena itu, polisi membuka kemungkinan bahwa pembeli senjata ilegal juga dapat dikenakan pidana bila terbukti tidak berhak memiliki benda tersebut.

Polisi juga akan memanggil sejumlah pembeli senjata ilegal untuk mengetahui penggunaan senjata-senjata itu oleh mereka.

"Orang-orang yang membeli ini akan kami minta pertanggungjawabannya apakah dipakai untuk olahraga atau kepentingan lain bahkan untuk kejahatan," kata Faruk.

Ambil untung

Faruk menjelaskan, tersangka DK dan ULM mendapat untung sebesar Rp 1.000.000 dari hasil penjualan setiap pucuk senjata.

"Kalau katanya, kan dia beli Rp 2 juta. Rp 1 juta keuntungan mereka bagi, Rp 700.000 untuk salah satunya, Rp 300.000 untuk yang lain, untuk kebutuhan hidup," kata Faruk.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Senjata Ilegal yang Berdagang Lewat Medos

Salah satu dari mereka berperan membuat kartu keanggotaan klub menembak palsu untuk para pembelinya.

Sedangkan satu orang lainnya mengelola media sosial.

Faruk mengatakan, DK memang terdaftar dalam sebuah klub menembak. Namun, klub itu sudah memperingati DK untuk tidak memperjualbelikan senjata.

DK dan ULM mengaku, jual-beli senjata secara online tersebut merupakan sumber pencaharian utama mereka.

Mereka telah menjual sedikitnya 40 pucuk senjata sejak pertama kali beroperasi pada 2016.

Sementara itu, seorang tersangka lain berinisial FA ditangkap polisi lantaran menjual airsoft gun milik temannya karena ia membutuhkan uang.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com