JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang berinisial DK, ULM, dan FA yang kedapatan menjual air gun dan airsoft gun ilegal secara online lewat media sosial.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi menyatakan, penjualan senjata ilegal secara online itu membuat senjata bisa didapatkan secara bebas oleh siapapun baik yang berhak maupun tidak.
"Karena dia menjual secara terbuka, tidak ada persyaratan, tidak ada klasifikasi umur, klasifikasi kemampuan. Yang jelas dijual secara umum, kepada siapa pun bisa membeli," kata Faruk dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Senin (21/1/2019).
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Penjual Air Gun Ilegal
Faruk menjelaskan, senjata berjenis air gun atau airsoft gun itu pun mestinya hanya digunakan dalam lingkungan klub menembak yang berada di bawah naungan Perbakin.
Menurut Faruk, pemilik tidak dibenarkan untuk membawa atau menggunakan senjata di luar lingkungan klub menembak.
"Unitnya itu tidak boleh dibawa-bawa. Setelah digunakan olahraga dan latihan, harus dititipkan pada Perbakin atau shooting club di bawah Perbakin," ujar Faruk.
Ia melanjutkan, dua orang pelaku yaitu DK dan ULM mendapat pasokan senjata ilegal dari sebuah toko online. Sedangkan, FA hanya menjual senjata koleksinya.
Kini polisi tengah mendalami toko online yang berperan dalam mengirimkan senjata ilegal ke DK dan ULM. Faruk enggan menyebut nama toko tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.