Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Kosmetik Ilegal di Kalideres Bermodus Kemas Ulang Produk

Kompas.com - 25/01/2019, 17:05 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indoneska Hendri Siswadi mengatakan temuan empat pabrik kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat mengemas ulang produk ilegal.

Adapun keempat pabrik berada di Perumahan Taman Surya, Ruko Daan Mogot Baru, Komplek Citra Bussiness Park, dan Taman Surya Molek.

"Mengemas kembali sabun lokal dengan kemasan seolah-olah impor, itu modusnya. Ada lagi melakukan kemasan sekunder dengan penandaan padahal pabriknya ada di Filipina," kata Hendri di perumahan Taman Surya, Jumat (25/1/2019).

Baca juga: BPOM RI Geledah 4 Pabrik Kosmetik Ilegal Senilai Rp 30 M di Kalideres

Keempat pabrik tersebut memiliki mesin pengemas sendiri, seperti yang berada di pabrik perumahan Jalan Taman Surya II Blok D, Kalideres.

Alat berukuran sekitar 2 meter tersebut mengemas sabun kecantikan berbahan buah pepaya dengan bahan plastik.

Di pabrik tersebut juga terdapat berdus-dus produk yang belum dan sudah selesai dikemas ulang oleh mereka.

Baca juga: Pabrik Kosmetik di Kalideres Edarkan Produk Ilegal ke Kalimantan hingga Makassar

Tumpukan dus serupa juga ada di pabrik yang terdapat di ruko Taman Surya Molek, Kalideres. Salah satu yang dibongkar adalah produk lipstik berbagai merk dengan kemasan cantik tetapi tidak ditemukan nomor registrasi dari BPOM RI.

"Mungkin saja dia beli di mana (dan) dicampur apa. Dioplos lah," katanya.

Dari pengungkapan empat pabrik tersebut, BPOM RI mendapatkan barang bukti berupa bahan baku, bahan kemas, ruah, produk jadi, alat dan mesin, kendaraan bermotor dan dokumen.

Adapun produk yang diamankan sebanyak 53 item yang terdiri dari 679.193 buah. Produknya mulai dari sabun kecantikan, bedak, krim pemutih wajah, cairan penumbuh rambut, lipstik dan lainnya.

Bekerja sama dengan polisi, mereka juga telah mengamankan pemilik pabrik berinsial DV karena terlibat dalam produksi ilegal dalam hal pemalsuan produk dan perizinan fasilitas.

Akibatnya, pemilik dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan RI tentang fasilitas dan produk yang ilegal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com