Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Dewas BPJS-TK Ikut Digugat dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kompas.com - 31/01/2019, 13:25 WIB
Nursita Sari,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai kontrak nonaktif Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, RA (27), turut menggugat Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.

Ada tiga tergugat dalam gugatan perdata yang diajukan RA ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tergugat pertama yakni Syafri yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap RA.

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dewas BPJS-TK Gugat Terlapor Rp 1 Triliun

Sementara tergugat kedua yakni anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Aditya Warman dan ketiga adalah Guntur.

"Aditya Warman selaku tergugat dua, anggota Dewas BPJS, dan Guntur Witjaksono selaku tergugat tiga, juga sebagai Ketua Dewas BPJS," ujar pengacara RA, Heribertus Hartojo di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Heribertus menyampaikan, kliennya menggugat tiga orang itu untuk bersama-sama membayar kerugian materiel Rp 3,7 juta dan kerugian imateriel Rp 1 triliun.

Pengacara RA lainnya, Shinta Halim menyampaikan, Guntur dan Aditya turut menjadi tergugat karena dinilai melindungi Syafri.

"Tergugat dua dan tiganya itu ya secara tidak langsung ataupun malah secara langsung kami duga memang melindungi si pelaku," kata Shinta.

Peran tergugat dua dan tergugat tiga, kata Heribertus, akan dijelaskan lebih detail dalam persidangan nanti.

Gugatan RA diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 115/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.

Selain mengajukan gugatan, RA juga telah melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri pada 3 Januari lalu. Syafri dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 294 ayat 2 KUHP.

Baca juga: SAB Diberhentikan dari Dewas BPJS-TK, DJSN Diminta Tetap Tuntaskan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

RA mengaku telah diperkosa empat kali oleh Syafri selama periode April 2016 hingga November 2018.

Selain pemerkosaan, RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor.

Sementara itu, Syafri membantah tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA.

Syafri kini telah mundur dari jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com