Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani dan Jaksa Sama-sama Ajukan Banding

Kompas.com - 01/02/2019, 10:44 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) lalu, menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian. Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Musikus itu langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah vonis dibacakan.

Dhani ajukan banding 

Dhani dan tim kuasa hukumnya tidak menerima putusan itu. Mereka memutuskan untuk mengajukan banding. Tim kuasa hukum Dhani mendaftarkan banding itu ke PN Jakarta Selatan, Kamis kemarin.

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Daftar Banding ke Pengadilan

 

Dhani mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian. Tim kuasa hukum juga menilai pertimbangan hakim memiliki banyak kelemahan. Salah satunya yakni tak sesuai fakta.

"Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, makanya kami melakukan banding," kata kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Tim kuasa hukum Dhani saat ini sedang menyusun memori banding. Rencananya, memori banding akan diserahkan pekan depan.

Tim kuasa hukum meyakini banding yang mereka ajukan akan dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mereka tidak takut jika banding yang diajukan justru akan membuahkan hukuman lebih berat.

Mereka yakin bahwa Dhani tidak melakukan kesalahan apa pun sehingga akan bebas setelah mereka melakukan upaya banding.

"Kami yakini Ahmad Dhani itu harusnya bebas," kata kuasa hukum Dhani, Hisar Tambunan.

Jaksa juga banding

Tak hanya Dhani, tim jaksa penuntut umum (JPU) juga memutuskan untuk mengajukan banding. Alasannya, putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara, sementara hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Dhani.

Baca juga: Vonis Ahmad Dhani Tak Sesuai Tuntutan, Jaksa Juga Ajukan Banding

"Kami juga banding. Alasan, pidananya belum sesuai dengan tuntutan," ujar JPU Sarwoto.

Tim JPU saat ini masih menyusun memori banding. JPU akan segera menyerahkan memori banding itu ke pengadilan setelah rampung disusun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com