Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Penahanan, Istri Sebut Buni Yani Tidak Ada di Rumah

Kompas.com - 01/02/2019, 10:49 WIB
Cynthia Lova,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com — Jelang eksekusi putusan hakim, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani disebut tidak berada di rumah.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di rumah Buni Yani pagi ini, pintu rumah terlihat tertutup rapat.

Hanya tampak istri dan anaknya di rumah yang berada di kawasan Kalibaru Permai, Kecamatan Cilodong, Depok. Tidak terlihat Buni Yani di rumah tersebut.

Baca juga: Jelang Eksekusi Penahanan Buni Yani

Istri Buni Yani, Mimin Rukmini, mengatakan, suaminya tidak datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok.

“Bapak enggak di rumah, kan kalian tahu sudah ada surat penangguhan pemanggilan dan sudah saya tanda tangani," kata Mimin Rukmini, Jumat (1/2/2019).

Buni Yani tidak datang memenuhi panggilan jaksa lantaran ada kegiatan di Jakarta.

"Iya (acara di Jakarta). Saya enggak ikut, saya jaga anak," katanya singkat sambil bergegas masuk ke dalam rumahnya.

Ia juga memastikan Buni Yani tidak akan melarikan diri dan akan bersikap kooperatif.

“Bapak enggak akan melarikan diri dan lari dari tanggung jawab. Bapak juga nanti pulang ke rumah itu,” tutur Mimin.

Kejaksaan Negeri Depok sebelumnya memastikan tetap mengeksekusi penahanan terpidana kasus pelanggaran ITE Buni Yani.

Tidak lama setelah pernyataan Kejari, Buni Yani melalui kuasa hukumnya meminta penundaan penahanan.

“Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1/2019).

Baca juga: Buni Yani Bersedia Ditahan jika Kejari Tetap Eksekusi Dirinya

Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani.

Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (25/1/2019) lalu.

“Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata dia.

Surat pemanggilan terhadap Buni oleh kejaksaan telah ditandatangani Sufari pada Selasa (29/1/2019) kemarin. 

Dalam surat itu, dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat ini pukul 09.00 WIB.

Buni diminta untuk menghadap Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Depok Priatmaji D Prawiro.

Baca juga: Buni Yani Minta Penahanannya Ditunda

Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok.

Di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com