JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengamankan dua kapal laut di perairan Teluk Jakarta karena diduga memindahkan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal, Kamis (31/1/2019) malam.
Direktur Operasi Laut Bakamla Laksamana Pertama Nursyawal Embun mengatakan, pihak kapal tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen pemindahan BBM berjenis high speed diesel (HSD).
"Misalkan kita membeli bahan bakar di Pertamina itu, kan, pasti kita mendapatkan dokumen resmi ya, tetapi ini mereka awal-awal kita pemeriksaan, mereka belum bisa menunjukkan," kata Embun kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).
Baca juga: Menteri Susi Dorong Pengusaha Perikanan Beri Asuransi untuk Anak Buah Kapal
Embun menuturkan, petugas mencurigai kedua kapal tengah melakukan pemindahan BBM.
Sebab, kapal bernama KM Harapan Kita Jaya dan kapal MT Segaratama I itu tengah berdiri berdampingan.
Embun mengatakan, kapal MT Segaratama kedapatan telah memindahkan 40 ton BBM ke kapal nelayan KM Harapan Kita Jaya.
Baca juga: Kisah Ibu yang Melahirkan Saat Tunggu Kapal, Menginap di Pelabuhan Sampai Batal Pulang
"Hasil pendalaman, mereka akan mentransfer (BBM) ke kapal ikan sekitar 60 (ton). Tapi baru dilaksanakan pada saat tim Bakamla on board, itu baru tertransfer sebanyak 40-an ton," ujar Embun.
Bakamla masih mendalami dugaan pemindahan BBM ilegal tersebut.
Jika hal itu terbukti, Bakamla akan menyerahkan kasus tersebut kepada instansi yang lebih berwenang.
Sepuluh awak kapal MT Segaratama I dan 3 awak kapal KM Harapan Kita Jaya telah diamankan petugas untuk diperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.