JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif pajak bea balik nama (BBN) 1 untuk kendaraan baru menjadi 12,5 persen dari harga kendaraan.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, tarif pajak BBN 1 di Jakarta saat ini masih 10 persen.
"Kita sedang usulkan," ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/2/2019).
Faisal menyampaikan, kenaikan tarif pajak BBN 1 diusulkan karena adanya kesepakatan antara Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali. Pemprov DKI Jakarta harus menaikkan tarif pajak BBN 1 sesuai kesepakatan itu.
Baca juga: Petugas Kejar Penunggak Pajak Mobil Mewah di Jakarta Utara Senilai Rp 614 Juta
"Sesuai dengan kesepakatan Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali, untuk BBN 1 itu ditetapkan 12,5 persen. DKI harus menyesuaikan," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta telah menyerahkan draf peraturan daerah (perda) soal kenaikan pajak BBN 1 itu ke DPRD DKI Jakarta.
Faisal berharap DPRD DKI segera membahas dan menyetujui perda kenaikan BBN 1 itu.
"Kita berharap DPRD kita segera mengetok (perda) ini karena merupakan suatu nilai tambah buat penerimaan pajak kita," ucap Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.