JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pemuda bernama Adi Saputra (21) menjadi sorotan publik belakangan ini akibat video yang beredar di media sosial.
Di video terlihat Adi yang kala itu menggunakan baju putih sedang ditilang oleh petugas kepolisian.
"Kejadian pada Kamis (7/2/2019) pukul 06.30 WIB, anggota Satlantas melakukan pengaturan arus pada pagi hari. Tersangka Adi Saputra ditemani teman wanitanya Y melewati Jalan Raya Letjen Sutopo. Karena melihat ada anggota kepolisian, tersangka melawan arus dan distop oleh anggota kepolisian atas nama Bripka Oky," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.
Selain melawan arus, Adi juga tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK dengan dalih tertinggal di rumah.
Bripka Oky lantas menahan sepeda motornya dan meminta Adi membawa surat-surat tersebut.
"Karena ditilang, yang bersangkutan lepas emosi dan lepas kontrol sehingga melakukan tindakan-tindakan seperti yang ada dalam media sosial, yaitu menghancurkan sepeda motornya sampai dengan cara membanting dan melempar dengan batu," ungkap Ferdy.
Akibatnya, sepeda motor yang dikendarai Adi rusak parah. Sebanyak 80 persen bodi sepeda motor jenis Honda Scoopy tersebut hancur akibat ulahnya.
Setelah Adi meninggalkan lokasi, tersebar video berikutnya yang menunjukkan Adi dan Yuni membakar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sepeda motor yang disita oleh polisi.
"Tujuannya (pembakaran) adalah lanjutan dari kejadian pagi harinya karena dia pikir motor sudah tidak ada, tidak ada gunanya lagi STNK, sehingga dia bakar," kata Ferdy.
Tak kunjung diambil Adi, polisi melakukan pengembangan terhadap sepeda motor berwarna merah ini.
Polisi menemukan, nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan yang ada di catatan kepolisian.
"Pelat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor tidak sesuai dengan peruntukannya di mana pelat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL," ujar Ferdy.
Polisi kemudian menyelidiki dan mendapati sepeda motor itu seharusnya dimiliki oleh Nur Ichsan yang sebelumnya menjadi korban penipuan.
Ia ditipu oleh seorang tersangka yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian yang berinisial D.
Baca juga: Pemotor yang Banting Motornya saat Ditilang Pernah Terjadi di Gorontalo, Begini Ceritanya
Ichsan diketahui menggadaikan sepeda motor beserta STNK ke D dan mendapatkan pinjaman sebesar Rp 6 juta.