Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adi Saputra, Viral Lewat Video Banting Motor hingga Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/02/2019, 08:17 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pemuda bernama Adi Saputra (21) menjadi sorotan publik belakangan ini akibat video yang beredar di media sosial.

Di video terlihat Adi yang kala itu menggunakan baju putih sedang ditilang oleh petugas kepolisian.

"Kejadian pada Kamis (7/2/2019) pukul 06.30 WIB, anggota Satlantas melakukan pengaturan arus pada pagi hari. Tersangka Adi Saputra ditemani teman wanitanya Y melewati Jalan Raya Letjen Sutopo. Karena melihat ada anggota kepolisian, tersangka melawan arus dan distop oleh anggota kepolisian atas nama Bripka Oky," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.

Selain melawan arus, Adi juga tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK dengan dalih tertinggal di rumah.

Baca juga: [Populer Megapolitan] Tersangka, Pria yang Banting Motor | Mandala Shoji Serahkan Diri | Cerita Warung Nasi lewat Lubang

Bripka Oky lantas menahan sepeda motornya dan meminta Adi membawa surat-surat tersebut.

"Karena ditilang, yang bersangkutan lepas emosi dan lepas kontrol sehingga melakukan tindakan-tindakan seperti yang ada dalam media sosial, yaitu menghancurkan sepeda motornya sampai dengan cara membanting dan melempar dengan batu," ungkap Ferdy.

Akibatnya, sepeda motor yang dikendarai Adi rusak parah. Sebanyak 80 persen bodi sepeda motor jenis Honda Scoopy tersebut hancur akibat ulahnya.

Setelah Adi meninggalkan lokasi, tersebar video berikutnya yang menunjukkan Adi dan Yuni membakar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sepeda motor yang disita oleh polisi.

"Tujuannya (pembakaran) adalah lanjutan dari kejadian pagi harinya karena dia pikir motor sudah tidak ada, tidak ada gunanya lagi STNK, sehingga dia bakar," kata Ferdy.

Penyelidikan

Tak kunjung diambil Adi, polisi melakukan pengembangan terhadap sepeda motor berwarna merah ini.

Polisi menemukan, nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan yang ada di catatan kepolisian.

"Pelat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor tidak sesuai dengan peruntukannya di mana pelat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL," ujar Ferdy.

Polisi kemudian menyelidiki dan mendapati sepeda motor itu seharusnya dimiliki oleh Nur Ichsan yang sebelumnya menjadi korban penipuan.

Ia ditipu oleh seorang tersangka yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian yang berinisial D.

Baca juga: Pemotor yang Banting Motornya saat Ditilang Pernah Terjadi di Gorontalo, Begini Ceritanya

Ichsan diketahui menggadaikan sepeda motor beserta STNK ke D dan mendapatkan pinjaman sebesar Rp 6 juta.

Namun, setelah melunasi utangnya tersebut, D menghilang dan tak bisa dihubungi.

Ternyata, D menjual sepeda motor Ichsan melalui Facebook dan dibeli oleh Adi seharga Rp 3 juta tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Hal ini yang membuat polisi menduga ada upaya penadahan yang dilakukan oleh Adi yang berprofesi sebagai penjual kopi di Pasar Modern BSD ini.

Kemudian penyidik dari Polres Metro Tangerang Selatan langsung menjemput Adi Saputra pada Kamis malam di kosnya daerah Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan.

Sempat dicurigai menggunakan narkoba karena kelakuannya, polisi juga melakukan tes urine dan darah Adi.

"Hasil pemeriksaan urine dan darah tersangka tidak menunjukkan indikasi bahwa yang bersangkutan dalam pengaruh obat-obatan terlarang atau bahan adiktif lainnya," kata Ferdy. 

Jadi tersangka

Setelah interogasi beserta pemeriksaan saksi-saksi, polisi menetapkan Adi sebagai tersangka dengan dugaan melakukan pelanggaran berbagai pasal.

Pasal-pasal tersebut ialah Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Selain itu, Pasal 233 KUHP tentang Penghancuran atau Merusak Barang Bukti serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Benda Milik Orang Lain.

Baca juga: Sambil Menangis, Pria yang Banting Motor Minta Maaf ke Polisi yang Menilangnya

Adi Saputra yang tercatat sebagai warga Lampung ini terancam hukuman penjara enam tahun.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Tangerang Selatan, Adi menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat ulahnya.

"Saya Adi Saputra, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian, atas perbuatan saya yang tidak terpuji dan saya khilaf," kata Adi.

Ia yang saat itu menggunakan baju tahanan berwarna oranye turut meminta maaf kepada Bripka Oky yang menilangnya pada Kamis lalu.

Dengan tangan yang terborgol, ia menyalami Bripka Oky sambil menitikkan air mata.

Oky pun membalas permohonan maaf Adi dengan senyuman. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com