Namun, setelah melunasi utangnya tersebut, D menghilang dan tak bisa dihubungi.
Ternyata, D menjual sepeda motor Ichsan melalui Facebook dan dibeli oleh Adi seharga Rp 3 juta tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini yang membuat polisi menduga ada upaya penadahan yang dilakukan oleh Adi yang berprofesi sebagai penjual kopi di Pasar Modern BSD ini.
Kemudian penyidik dari Polres Metro Tangerang Selatan langsung menjemput Adi Saputra pada Kamis malam di kosnya daerah Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan.
Sempat dicurigai menggunakan narkoba karena kelakuannya, polisi juga melakukan tes urine dan darah Adi.
"Hasil pemeriksaan urine dan darah tersangka tidak menunjukkan indikasi bahwa yang bersangkutan dalam pengaruh obat-obatan terlarang atau bahan adiktif lainnya," kata Ferdy.
Setelah interogasi beserta pemeriksaan saksi-saksi, polisi menetapkan Adi sebagai tersangka dengan dugaan melakukan pelanggaran berbagai pasal.
Pasal-pasal tersebut ialah Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Selain itu, Pasal 233 KUHP tentang Penghancuran atau Merusak Barang Bukti serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Benda Milik Orang Lain.
Baca juga: Sambil Menangis, Pria yang Banting Motor Minta Maaf ke Polisi yang Menilangnya
Adi Saputra yang tercatat sebagai warga Lampung ini terancam hukuman penjara enam tahun.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Tangerang Selatan, Adi menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat ulahnya.
"Saya Adi Saputra, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian, atas perbuatan saya yang tidak terpuji dan saya khilaf," kata Adi.
Ia yang saat itu menggunakan baju tahanan berwarna oranye turut meminta maaf kepada Bripka Oky yang menilangnya pada Kamis lalu.
Dengan tangan yang terborgol, ia menyalami Bripka Oky sambil menitikkan air mata.
Oky pun membalas permohonan maaf Adi dengan senyuman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.