JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menegaskan, pengurus RT/RW yang membantu warga mengurus sertifikat tanah dilarang meminta uang dengan dalih apa pun.
Dia menyebut seharusnya tidak ada pungutan apa pun dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
"Harusnya udah enggak ada (pungutan liar). Enggak boleh, tidak boleh (meminta uang)," ujar Saefullah di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
Baca juga: Cerita Warga DKI Diminta Rp 3 Juta untuk Urus Sertifikat Tanah
Saefullah mengimbau warga yang dipungut sejumlah uang oleh pengurus RT/RW untuk melapor kepada aparat kepolisian sehingga orang yang melakukan pungli bisa ditindak sesuai ketentuan.
"Itu haknya masyarakat. Kalau dia merasa keberatan, laporin aja," kata Saefullah.
Sebelumnya diberitakan, Naneh (60), warga RT 002 RW 005 Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sudah mengeluarkan uang Rp 3 juta untuk mengurus sertifikat hak kepemilikan tanah miliknya.
Namun, dia masih belum menerima sertifikat itu.
Naneh mulanya diminta pihak kelurahan untuk menghubungi perwakilan RW 005 bernama Mastur yang akan membantu proses pengurusan sertifikat.
Saat bertemu Mastur, Naneh dimintai biaya Rp 3 juta untuk uang wara-wiri.
"Janjinya akan jadi Desember (2018), eh mundur jadi Januari (2019). Terus sekarang sudah Februari. Kalau ditagih, orangnya minta saya untuk sabar," ujar Naneh, Jumat (8/2/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.