Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Go-Jek Minta Penumpang Bantu "Driver" Kurangi Pemakaian GPS Saat Berkendara

Kompas.com - 13/02/2019, 20:11 WIB
Tatang Guritno,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - VP of Corporate Communication Go-Jek Michael Say Reza mengajak para penumpang untuk membantu driver menggunakan perangkat Global Positioning System (GPS) sesuai ketentuan. 

Ketentuan tersebut seperti dimaksud oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, yakni digunakan dalam keadaan berhenti.

"Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS. Tapi kalau pakai GPS sambil pegang ponsel dan kendaraan sambil jalan, itu yang jelas dilarang," imbau Refdi pada Rabu (13/2/2019). 

Baca juga: Driver Go-Jek Masih Boleh Pakai GPS, Ini Syaratnya

Go-Jek melalui Michael mengatakan, pihaknya mengimbau pelanggan Go-Jek untuk memberikan alamat jelas dalam melakukan pemesanan.

"Kami mengimbau pada masyarakat untuk memberikan alamat jelas saat melakukan pemesanan sebagai panduan bagi driver dalam mencapai lokasi tujuan," ujar Michael.

Dengan memberikan alamat jelas pelanggan, menurut Michael, dapat membantu pengendara untuk mengurangi penggunaan GPS.

"Jika alamat jelas, pencarian alamat dapat dilakukan sebelum trip dimulai, sehingga mengurangi penggunaan GPS sambil berkendara," imbau Michael.

Michael mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah. Sebab hal itu sejalan dengan arahan perusahaan Go-Jek, yakni mengutamakan keselamatan berkendara.

"Kami mengapresiasi upaya pemerintah untuk terus meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Keselamatan berkendara merupakan prioritas Go-Jek," pungkasnya.

Saat ini, pengguna jalan tidak boleh menggunakan GPS saat berkendara karena dianggap dapat menyebabkan gangguan konsentrasi sewaktu berkendara.

Baca juga: Polisi Imbau Pengemudi Lihat Rute di GPS Sebelum Mulai Berkendara

Hal itu tertuang dalam Pasal 106 ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Apabila ketahuan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi berkendara, pengendara terancam sanksi kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com