JAKARTA, KOMPAS.com- Manajemen perusahaan penyewa sepeda listrik Migo mengaku telah melarang para penggunanya melintas di jalan raya menggunakan sepeda listrik Migo.
Manajer Operasional Migo Jakarta Sukamdani mengatakan, larangan tersebut telah tertera di aplikasi Migo yang dimiliki oleh setiap pengguna.
"Kami sangat tindak tegas bagi para pengguna yang menyalahi aturan karena di aplikasi kami itu sudah jelas sekali bahwa memang harus menaati seluruh peraturan lalu lintas," kata Sukamdani saat dihubungi kepada Kompas.com, Sabtu (16/2/2019).
Baca juga: Polisi Akan Amankan Pengendara Sepeda Listrik Migo jika Beredar di Jalan Raya Jakarta
Sukamdani mengatakan, pengguna sepeda Migo yang kedapatan melanggar aturan tersebut dapat diblokir sehingga tidak bisa menyewa sepeda listrik berwarna kuning itu.
Ia melanjutkan, sekitar 200 stasiun Migo yang tersebar di DKI Jakarta berada di lingkungan perumahan atau residensial. Dani mengatakan, penyewa Migo hanya boleh melintas di jalan-jalan kecil yang aman dilalui sepeda.
"Memang kami tidak memungkiri banyak sekali pengguna yang melewati jalan-jalan protokol yang seharusnya tidak boleh," ujar Sukamdani.
Sukamdani berjanji pihaknya akan ikut mengawasi dan menertibkan para pengguna Migo supaya tidak melintas di jalan-jalan raya sesuai dengan pernyataan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Larang Sepeda Listrik Migo Beroperasi di Jalan Raya Jakarta
Diberitakan sebelumnya, polisi melarang sepeda listrik Migo beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, larangan itu dibuat lantaran pihaknya mempertanyakan apakah sepeda listrik Migo itu telah lulus uji layak beroperasi.
"Ya mau ditertibkan dulu lah. Jangan sampai ke Jalan raya. Kita juga akan berdiskusi dengan pihak lintas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk tahu ini sebenarnya sudah uji layak enggak sih sepeda listrik kayak gitu," kata Herman kepada Kompas.com, Rabu (13/2/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.