Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ART di Tangsel Buang Bayinya di Gudang Rumah Majikan

Kompas.com - 20/02/2019, 18:00 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polres Tangerang Selatan membekuk seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial LS (20) yang diduga membuang bayinya sendiri di Perumahan Arinda Permai 1, RT 04 RW 04, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penemuan mayat bayi itu berawal dari rekan kerja LS, yaitu berinisial S yang menyium bau menyengat di gudang belakang rumah majikannya pada Senin (18/2/2019) pukul 15.00 WIB.

"Dia menemukan plastik putih yang isinya mayat bayi. Dia langsung lapor ke Polsek Pondok Aren soal penemuan plastik berisi mayat bayi itu," kata Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (20/2/2019).

Baca juga: Orangtua yang Buang Bayi Menyerahkan Diri ke Polisi

Polisi pun langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan lakukan penyelidikan terkait penemuan mayat bayi yang diduga sudah berada di gudang selama empat hari.

Dalam penyelidikan, Ferdy menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, LS yang diketahui sedang hamil dibawa oleh majikannya ke Rumah Sakit Permata Ibu lantaran pingsan usai mengalami pendarahan.

"Kepada saksi, dia mengaku mengeluarkan gumpalan di toilet rumah dan sudah dibuang melalui closet di toilet. Lalu dia dibawa ke Rumah Sakit," ujar Ferdy.

Berdasarkan keterangan saksi itu lah, polisi menyelidiki dan memeriksa LS yang sedang dirawat di Rumah Sakit. Hasil penyelidikan, LS akhirnya ditetapkan dan sebagai tersangka pembuang bayi di TKP yang diduga digugurkannya.

Baca juga: Dikira Mainan, Wanita Ini Kaget Ada Mayat Bayi Dalam Kresek

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni, tiga baju, satu handuk, satu plastik warna putih, dan satu syal warna hitam.

Atas perbuatannya, LS dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com