Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, berdasarkan keterangan korban YA, dugaan penganiayaan bermula ketika korban marah setelah mengecek ponsel suaminya itu.
"Yang membuat korban marah adalah korban pada saat mengecek HP suami terdapat dokumentasi suami baru selesai nonton video porno," ujar Andi melalui keterangan tertulis, Minggu (24/2/2019).
Baca juga: Pria yang Aniaya Mantan Istri Rekam Dirinya Ancam Anak dengan Senjata
Tak suka akan perbuatan MA, YA menegur suaminya itu secara baik-baik. Saat kejadian itu, dua orang teman MA sedang berkunjung ke rumah mereka. MA pun tidak diterima ditegur YA.
"Tidak terima ditegur di depan teman-temannya, MA marah dan memukul YA serta meremas bahunya hingga memar," kata Andi.
Anggota polisi dari Polsek Pasar Minggu yang menerima laporan dugaan penganiayaan itu mencoba menasihati MA dan YA serta meminta keduanya menyelesaikan masalah itu secara baik-baik.
Namun, karena tidak ada titik temu, korban akhirnya melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus itu kini diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.