JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tanah Abang menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial PHS (30) di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada 19 Februari 2019.
Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, tersangka mengedarkan sabu dengan cara dikemas dalam bungkus makanan ringan.
"Kami tangkap tersangka setelah ada informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba dengan dimasukkan ke dalam kemasan makanan ringan. Saat digerebek, kami menemukan barang bukti berupa dua bungkus makanan ringan merek Lays," kata Lukman dalam keterangan tertulis, Senin (4/3/2019).
Baca juga: Polri: Andi Arief Diduga Hanya Pengguna Sabu, Kemungkinan Direhabilitasi
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik berisi sabu masing-masing seberat 100,92 gram dan 100,95 gram.
Dua plastik sabu itu disimpan dalam bungkus Lays warna oranye.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu plastik sabu berisi 100,27 gram yang disimpan dalam bungkus Lays berwarna hijau.
Baca juga: Polisi: Andi Arief Positif Pakai Sabu
"Polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Di sana kami menemukan satu buah kemasan makanan ringan merek Kenji Net yang berisi dua plastik sabu masing-masing seberat 100,89 gram dan 100,86 gram," ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti dua buah timbangan elektrik dan dua bungkus plastik klip besar.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu atas arahan temannya yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan Salemba.
Baca juga: Kronologi Kasus Penyelundupan 40 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi ke Jakarta yang Digagalkan
Kemudian, tersangka mengambilnya di salah satu hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Saat ini, PHS tengah berada di Subnit Narkoba Polsek Tanah Abang guna penyidikan lebih lanjut," kata Lukman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.