Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban First Travel Gugat Negara ke PN Depok

Kompas.com - 04/03/2019, 23:27 WIB
Cynthia Lova,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Puluhan calon jamaah First Travel menggugat negara atas perkara perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3/2019).

Gugatan diajukan agar negara tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan travel umrah tersebut.

Kuasa Hukum jemaah First Travel Risqie Rahmadiansyah mengatakan, gugatan ini dinilai sebagai upaya hukum setelah putusan kasasi Mahkamah Agung RI menolak keberatan pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari terkait aset First Travel dari sita negara menjadi sita umum.

Baca juga: [POPULER EKONOMI]: Surat Keterangan Fiskal Bisa Didapat secara Online | Korban First Travel Belum Dapat Solusi

Pihaknya meminta supaya aset yang awalnya sebagai sita negara menjadi sita umum agar bisa dilelang atau dijual sebagai ganti rugi jemaah.

"Upaya hukum menuntut negara tersebut agar aset-aset First Travel berstatus quo dan tidak boleh dieksekusi menjadi sita negara dan menghindari pihak lain yang ingin mengambil alih kepemilikan aset Andika dan Anniesa," ujar Risqi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin.

Menurut dia, pengadilan dapat memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menunda putusan.

Baca juga: Pengacara: Belum Ada Solusi untuk 63.000 Jemaah Korban First Travel

Ia mengatakan, sita negara harus memperhatikan faktor kepentingan banyak pihak.

Dalam kasus ini, kepentingan utama adalah ribuan calon jamaah First Travel yang gagal berangkat umrah akibat tindak kejahatan pendiri perusahaan tersebut.

"Lebih baik dipailitkan saja First Travel supaya dibuka semuanya. Siapa kreditur separatis, konkuren, preferen. Kami mau melihat siapa yang memegang hak tanggungan aset First Travel," katanya. 

Baca juga: Tanyakan Aset First Travel, Sejumlah Korban Datangi Kejagung

Sengkarut status aset First Travel bermula ketika Kejaksaan Agung menuntut Andika dan Anniesa dalam perkara pidana karena melakukan Tindakan Pencucian dan Penggelapan Uang (TPPU) dengan perkara Nomor 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018.

Dalam tuntutan, Kejaksaan Negeri Depok meminta pengadilan untuk menghukum penjara Andika dan Anniesa. Kemudian, aset keduanya menjadi dirampas untuk negara.

Gugatan itu diterima PN Depok.

Baca juga: Jaksa Agung Nilai Putusan Hakim Terkait Aset First Travel Janggal

Kemudian, Andika dan Anniesa mengajukan memori kasasi Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk meminta supaya aset-asetnya menjadi sita umum agar bisa mengembalikan ganti rugi uang kepada jemaah.

Namun, keberatan Andika dan Anniesa ditolak MA dan aset mereka tetap menjadi sita negara.

Putusan MA juga memvonis Andika dan Anniesa masing-masing dihukum penjara selama 20 tahun dan 18 tahun.

Vonis kedua adalah aset pendiri First Travel dirampas untuk negara dan vonis terakhir yakni, keduanya harus membayar denda Rp10 miliar subsider 8 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com