Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Lanjutan untuk Bacakan Eksepsi

Kompas.com - 06/03/2019, 06:39 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019) pukul 09.00.

Agenda sidang lanjutan yaitu pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Adapun Ratna sempat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019).

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke beberapa sejumlah orang. 

Sementara itu, Desmihardi, pengacara Ratna Sarumpaet mengatakan, kliennya siap untuk menjalani sidang lanjutan perkara. Tak ada persiapan khusus dari Ratna jelang menjalani sidang.

"Beliau siap untuk hadir di persidangan besok karena terdakwa kan memang harus dihadirkan dalam persidangan," kata Desmihardi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/3/2019).

Ratna sempat sakit

Usai jalani sidang perdana pada Kamis pekan lalu, Ratna sempat sakit. Kendati demikian, Desmihardi memastikan kliennya tersebut tetap hadir dalam sidang lanjutan perkara.

"Kemarin (Ibu Ratna) sempat panas, demam," ujar Desmihardi.

Dia juga belum mengetahui siapa perwakilan pihak keluarga yang akan mendampingi Ratna dalam persidangan.

"Ibu Ratna sudah sehat. Hari ini saya baru menjenguknya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Beliau siap untuk hadir di persidangan besok karena terdakwa kan memang harus dihadirkan dalam persidangan," tutur Desmihardi.

Ajukan 2 poin eksepsi

Desmihardi menjelaskan, pada sidang lanjutan perkara, pihaknya telah menyiapkan dan akan mengajukan dua poin keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.

Poin pertama terkait dakwaa JPU yang menjerat Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

"Kedua, kami akan mempertanyakan apakah surat dakwaan itu sudah sesuai KUHAP atau tidak. Kalau ada tambahan, kita lihat saja besok. Sementara, kami menyiapkan itu saja," ujar Desmihardi.

JPU juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com