Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bantah Ratna Sarumpaet Disebut Jaksa Buat Onar dari Hoaks

Kompas.com - 06/03/2019, 13:21 WIB
Dean Pahrevi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menilai, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan rangkaian berita hoaks dari Ratna merupakan keonaran adalah tidak benar.

Pengacara juga menyebut keonaran sebagaimana yang disebutkan JPU dalam surat dakwaannya itu tidak pernah terjadi.

Dalam surat dakwaan, JPU dianggap menguraikan seolah-olah telah terjadi keonaran dalam bentuk cuitan-cuitan yang disampaikan beberapa orang yang berunjuk rasa menuntut pelaku penganiayaan terhadap Ratna segera ditindak.

Baca juga: Usai Sidang, Ratna Sarumpaet Acungkan Dua Jari

"Tidak dapat dikatakan keonaran sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Karena cuitan dan aksi unjuk rasa tersebut bukanlah kerusuhan, keributan, atau keonaran yang telah terjadi di tengah masyarakat yang memerlukan tindakan kepolisian untuk menghentikannya," kata Desmihardi, pengacara Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Dia menjelaskan, kerusuhan yang dimaksud dalam keonaran sesuai Pasal 14 ayat 1 ialah kerusuhan seperti yang pernah terjadi pada Mei 1998, kerusuhan Malari, dan lainnya yang pada umumnya memerlukan tindakan kepolisian untuk menyelesaikannya.

"Berdasarkan dasar dan alasan yang kami sebutkan, maka berdasar hukum jika surat dakwaan jaksa penuntut umum yang diajukan kepada terdakwa dalam perkara ini dikualifikasikan sebagai surat dakwaan yang keliru," ujar Desmihardi.

Dengan dasar dan alasan keberatan itulah, pengacara Ratna menyatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak dapat diterima.

Adapun cuitan-cuitan terkait rangkaian berita hoaks Ratna yang dianggap menimbulkan keonaran oleh JPU, yakni cuitan Twitter Rizal Ramli, Rocky Gerung, akun Facebook saksi Nanik Sudaryanti, serta konferensi pers Parabowo Subianto.

Sebelumnya, tim pengacara Ratna Sarumpaet menilai JPU telah membuat kekeliruan dalam surat dakwaan yang disampaikan pada sidang perdana, Kamis (28/2/2019) pekan lalu.

Baca juga: Sidang Ratna Sarumpaet Dilanjutkan Selasa Pekan Depan

Surat dakwaan dinilai merugikan Ratna dan menyesatkan hakim dalam memeriksa dan mengadili kasus tersebut.

Tim pengacara juga menilai, surat dakwaan JPU tidak cermat dan jelas serta dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP.

"Jaksa penuntut umum keliru menggunakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam surat dakwaan," kata Insank Nasruddin, pengacara Ratna Sarumpaet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com