Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Cemarkan Nama Pengembang Reklamasi, Nelayan Dadap Diperiksa

Kompas.com - 08/03/2019, 12:34 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Waisul Kurnia, warga Kampung Nelayan Dadap, Tangerang dijemput oleh polisi dari rumahnya, Rabu (6/3/2019) malam.

Kuasa hukum Waisul, Charles Benhard dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) mengatakan, Waisul diperiksa karena dituduh mencemarkan nama baik PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang pulau reklamasi C.

Baca juga: Masalah Perizinan Food Street di Pulau Reklamasi dan Suara Para Pedagang

"Tuduhan itu didasarkan atas berita di media massa yang memuat hasil wawancara Waisul dan Bu Is, seorang ibu rumah tangga di Dadap yang mengeluhkan proyek pembangunan jembatan penghubung PIK 2 ke pulau reklamasi C yang mengganggu jalur tangkap nelayan Dadap," ujar Charles ketika dihubungi, Jumat (8/3/2019).

Dalam laporannya, PT Kapuk Naga Indah mengacu pada pemberitaan sejumlah media online tertanggal 18 Juli 2018.

Berita-berita tersebut memuat wawancara Waisul sebagai Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap.

Kala itu, Waisul menilai proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 dan Pulau C hasil reklamasi merugikan nelayan warga Kampung Dadap. 

Menurutnya, pembangunan jembatan itu juga membuat nelayan harus melaut lebih jauh untuk memperoleh ikan.

Sebab, pembangunan konstruksi itu dianggap membuat ikan-ikan yang berada di dekat daratan kabur.

PT Kapuk Naga Indah pun melaporkan Waisul pada 10 Agustus 2018 dengan laporan polisi nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Baca juga: DKI Imbau Pengelola Food Street Pulau Reklamasi Urus Izin

Waisul ditetapkan sebagai tersangka sebulan kemudian. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Pasal 15 dan 24 UU Nomor 1 Tahun 1946; serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Penangkapan Waisul kemarin, kata Charles, sebatas pemeriksaan. Waisul belum ditahan.

"Pukul 23.35 WIB sudah keluar dari Polda," ujar Charles.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com