Kuasa hukum Waisul, Charles Benhard dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) mengatakan, Waisul diperiksa karena dituduh mencemarkan nama baik PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang pulau reklamasi C.
"Tuduhan itu didasarkan atas berita di media massa yang memuat hasil wawancara Waisul dan Bu Is, seorang ibu rumah tangga di Dadap yang mengeluhkan proyek pembangunan jembatan penghubung PIK 2 ke pulau reklamasi C yang mengganggu jalur tangkap nelayan Dadap," ujar Charles ketika dihubungi, Jumat (8/3/2019).
Dalam laporannya, PT Kapuk Naga Indah mengacu pada pemberitaan sejumlah media online tertanggal 18 Juli 2018.
Berita-berita tersebut memuat wawancara Waisul sebagai Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap.
Kala itu, Waisul menilai proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 dan Pulau C hasil reklamasi merugikan nelayan warga Kampung Dadap.
Menurutnya, pembangunan jembatan itu juga membuat nelayan harus melaut lebih jauh untuk memperoleh ikan.
Sebab, pembangunan konstruksi itu dianggap membuat ikan-ikan yang berada di dekat daratan kabur.
PT Kapuk Naga Indah pun melaporkan Waisul pada 10 Agustus 2018 dengan laporan polisi nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Waisul ditetapkan sebagai tersangka sebulan kemudian. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Pasal 15 dan 24 UU Nomor 1 Tahun 1946; serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Penangkapan Waisul kemarin, kata Charles, sebatas pemeriksaan. Waisul belum ditahan.
"Pukul 23.35 WIB sudah keluar dari Polda," ujar Charles.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/08/12345071/dituduh-cemarkan-nama-pengembang-reklamasi-nelayan-dadap-diperiksa