Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TGUPP DKI Dapat Anggaran Rp 19,8 Miliar, Ini Rinciannya...

Kompas.com - 08/03/2019, 18:19 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada APBD 2019 sebesar Rp 19,88 miliar.

Anggaran itu bisa dilihat di situs web apbd.jakarta.go.id dalam kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Rinciannya, uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam Rp 210.000 untuk 60 orang dikali 36 hari, totalnya Rp 453 juta.

Baca juga: Kata Anies soal Perubahan hingga Uang Transportasi Anggota TGUPP

Anggota grade 1 mendapatkan gaji Rp 31,7 juta untuk sembilan orang, dikali 13 bulan, totalnya menjadi Rp 3,7 miliar.

Kemudian, anggota grade 2a mendapatkan gaji Rp 24,9 juta untuk 11 orang selama 13 bulan sebesar Rp 3,5 miliar.

Anggota grade 2b sebanyak delapan orang, gajinya Rp 20,8 juta dikali 13 bulan dengan total Rp 2,1 miliar.

Baca juga: Beda dengan Sebelumnya, Anggota TGUPP DKI Kini Bisa Dapat Uang Transportasi

Adapun, grade 2 yang jumlahnya tujuh orang mendapatkan gaji Rp 26,5 juta dikali 13 bulan dengan total Rp 2,4 miliar.

Anggota grade 3 mendapatkan gaji Rp 13 juta dikali 13 bulan dengan total Rp 1,4 miliar untuk delapan orang.

Selanjutnya, anggota grade 3b menerima gaji Rp 9,8 juta dikali 13 bulan dengan total Rp 637 juta untuk lima orang.

Baca juga: Anies Ubah Jumlah Anggota TGUPP Jadi Tak Terbatas

Di bawahnya, anggota grade 3c menerima gaji Rp 8 juta untuk enam orang dengan total Rp 624 juta.

Adapun, anggota grade 3 gajinya Rp 15,3 juta dikali 13 bulan untuk tujuh orang dengan total Rp 1,3 miliar.

Kemudian, masing-masing ketua bidang yang jumlahnya lima orang mendapat gaji Rp 41,2 juta dengan total Rp 2,6 miliar.

Baca juga: Dapat Anggaran Rp 19 M, TGUPP DKI Diminta Bekerja Lebih Optimal

Untuk ketua TGUPP keseluruhan menerima gaji Rp 51,5 juta dengan total Rp 670 juta untuk 13 bulan.

Selain gaji anggota, ada pula honor untuk narasumber dan narasumber profesional yang nilainya mencapai Rp 153 juta.

Total anggota dan ketua yang mendapat gaji sebanyak 67 orang.

Baca juga: Dapat Anggaran Rp 19 M, TGUPP DKI Diminta Bekerja Lebih Optimal

Adapun dalam aturan lama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi TGUPP paling banyak 76 orang.

Gubernur Anies merombak aturan TGUPP dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 yang diundangkan pada 22 Februari 2019.

Dalam pergub baru, anggota TGUPP bisa mendapat tambahan uang transportasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com