"Kami sudah memberikan pengarahan apa saja yang menjadi tugas mereka. Kemudian mereka juga diberikan pemahaman tentang kategori-kategori surat suara yang rusak yang bagaimana," jelas Lulu.
Baca juga: Survei SMRC: Publik Tak Percaya Isu 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Proses pelipatan dilakukan setiap hari kerja dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Keamanan proses pelipatan surat suara juga terjamin. Ada tiga pengawas dari KPU yang bersiaga setiap harinya.
Ia mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam proses pelipatan surat suara itu.
"Jadi petugas kepolisian yang bertugas untuk mengecek keluar masuknya petugas agar tidak membawa barang yang dilarang masuk ke dalam gudang. Ponsel pun tidak boleh," ujarnya.
Adapun proses pelipatan surat suara di Depok ditargetkan rampung pada 30 Maret 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.